Breaking News

Sumut Terkini

Marak Tambang Ilegal di Sumatera Utara, Kadisperindag ESDM Buka Suara soal Perizinan Tambang

Menurut Fitra, kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan berada di bawah naungannya.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
TAMBANG ILEGAL: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM ) Sumut Fitra Kurnia merespon soal banyaknya galian tambang ilegal di Sumatera Utara, Senin ( 22/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara, Fitra Kurnia, memberikan respons terkait maraknya galian tambang ilegal di wilayahnya.

Menurut Fitra, kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan berada di bawah naungannya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh perizinan dan pengawasan tambang berada di bawah Kementerian ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

"Jadi, untuk usaha tambang yang tidak memiliki izin, pengawasan aktivitas tambang dilakukan oleh Inspektur Tambang," jelas Fitra saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).

Ia menerangkan, Inspektur Tambang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang langsung berada di bawah naungan Kementerian ESDM.

Fitra menegaskan, "Kalau ditanyakan bagaimana aktivitas tambang yang tanpa izin, sudah pasti itu aktivitas yang melanggar ketentuan. Seharusnya sudah bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum."


Koordinasi dan Mekanisme Perizinan

Fitra mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang.

Namun, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Inspektur Tambang hanya berwenang mengawasi aktivitas tambang yang sudah memiliki izin resmi.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang. Yang mereka sampaikan adalah, mereka hanya berwenang terhadap pengawasan aktivitas yang memiliki izin. Saya kira sudah jelas, aktivitas yang tidak memiliki izin seharusnya ada penindakan," tegasnya.

Fitra juga menjelaskan alur mekanisme pendaftaran tambang.

"Jadi begini, di setiap daerah ada cabang dinas yang menaungi aktivitas tambang. Dari sana titik awalnya. Pemohon melakukan pendaftaran, lalu nanti akan ada verifikasi. Terakhir, kita akan terbitkan rekomendasi teknis apabila semua sudah dinyatakan terverifikasi. Kemudian terakhir, kita arahkan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.

 

(cr5/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved