Sumut Terkini
Marak Tambang Ilegal di Sumatera Utara, Kadisperindag ESDM Buka Suara soal Perizinan Tambang
Menurut Fitra, kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan berada di bawah naungannya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara, Fitra Kurnia, memberikan respons terkait maraknya galian tambang ilegal di wilayahnya.
Menurut Fitra, kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan berada di bawah naungannya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh perizinan dan pengawasan tambang berada di bawah Kementerian ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Jadi, untuk usaha tambang yang tidak memiliki izin, pengawasan aktivitas tambang dilakukan oleh Inspektur Tambang," jelas Fitra saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).
Ia menerangkan, Inspektur Tambang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang langsung berada di bawah naungan Kementerian ESDM.
Fitra menegaskan, "Kalau ditanyakan bagaimana aktivitas tambang yang tanpa izin, sudah pasti itu aktivitas yang melanggar ketentuan. Seharusnya sudah bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum."
Koordinasi dan Mekanisme Perizinan
Fitra mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang.
Namun, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Inspektur Tambang hanya berwenang mengawasi aktivitas tambang yang sudah memiliki izin resmi.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang. Yang mereka sampaikan adalah, mereka hanya berwenang terhadap pengawasan aktivitas yang memiliki izin. Saya kira sudah jelas, aktivitas yang tidak memiliki izin seharusnya ada penindakan," tegasnya.
Fitra juga menjelaskan alur mekanisme pendaftaran tambang.
"Jadi begini, di setiap daerah ada cabang dinas yang menaungi aktivitas tambang. Dari sana titik awalnya. Pemohon melakukan pendaftaran, lalu nanti akan ada verifikasi. Terakhir, kita akan terbitkan rekomendasi teknis apabila semua sudah dinyatakan terverifikasi. Kemudian terakhir, kita arahkan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tambang-ilegal-di-Asahan.jpg)