Sumut Terkini

Daftar Lengkap Tunjangan  yang Diterima  Anggota DPRD Sumut, Ada Sewa Rumah Ketua Sebesar Rp 60 Juta

Aksi unjuk rasa itu bukan hanya di Jakarta, tapi hampir di semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (25/8/2025). Berikut daftar lengkap tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) menjadi sorotan banyak publik saat ini. 

Banyaknya tunjangan mewah yang didapat anggota  DPR RI membuat masyarakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dua minggu belakangan. 

Aksi unjuk rasa itu bukan hanya di Jakarta, tapi hampir di semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumut.

Lantas berapa dan apa saja besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut?

Berikut Tribun Medan rangkum  berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut  Nomor 7 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut :

1.  Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut terdiri dari :
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat  kelengkapan
-Tunjangan alat kelengkapan lain
-Tunjangan Komunikasi Intensif
-Tunjangan reses
-Tunjangan Perumahan
-Tunjangan Transportasi

2. Uang Representasi
- Uang representasi diberikan setiap bulan
- Uang representasi ketua DPRD Sumut sebesar Rp 3.000.000
- Uang representasi  wakil ketua DPRD Sumut sebesar Rp 2.400.000
- Uang representasi Anggota DPRD Sumut sebesar 75 persen dari  uang representasi Ketua DPRD  sebesar Rp 2.250.000

3. Tunjangan Keluarga dan Beras
-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan
-Tunjangan keluarga dan tunjangan beras  sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS

4.Uang Paket
-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang paket setiap bulan
-Uang Paket dari uang Presentasi sebesar 10 Persen
-Besaran uang paket dari Ketua DPRD sebesar Rp 300.000
-Besaran paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 240.000
-Besaran paket Anggota DPRD sebesar Rp 225.000

5. Tunjangan Jabatan
-Pimpinan dan anggota DPRD dapat tunjangan jabatan setiap bulan
-Tunjangan jabatan diambil dari uang representasi sebesar Rp 145 persen
-Besaran tunjangan jabatan ketua DPRD sebesar Rp 4.350.000
- Besaran tunjangan  jabatan wakil DPRD sebesar Rp 3.480.000
-Besaran tunjangan  jabatan anggota DPRD sebesar Rp 3.262.500

6. Tunjangan  Komunikasi Intensif
- Pimpinan dan anggota DPRD  diberikan tunjangan komunikasi intensif  setiap bulan.
- besaran tunjangan komunikasi intensif  diambil dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000.

7 Tunjangan reses
-Tunjangan reses diberikan  setiap kali anggota DPRD melaksanakan reses
-besaran tunjangan reses diambil dari  uang representasi ketua DPRD  sebesar Rp 21.000.000

8. Tunjangan Perumahan
- Pimpinan dan  Anggota DPRD Sumut akan dapat tunjangan rumah setiap bulan. Hal itu dikarenakan Pemprov  belum bisa memberikan rumah negara dan perlengkapannya.
-Besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 60.000.000
- Besaran tunjangan perumahan wakil ketua DPRD sebesar Rp 51.000.000
-Besaran tunjangan  perumahan anggota DPRD sebesar Rp 40.000.000.
- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Sumut sudah termasuk pajak.

9. Tunjangan Transportasi
- Pimpinan dan anggota DPRD Sumut diberikan tunjangan transportasi setiap bulan
-Besaran tunjangan transportasi pimpinan sebesar Rp 22.660.000
- Besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp  19.580.000..

Untuk diketahui Pergub soal Tunjangan  ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
DPRD Sumut
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved