Sumut Terkini
Sidang di PN Tanjungbalai, Saksi Sebut Ada Barang Bukti yang Hilang 10 Gram Usai Diamankan
Katanya, dirinya juga dipaksa untuk menandatangani BAP yang dikarang oleh petugas.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Sidang lanjutan dugaan pemilikan narkotika 10 gram sabu atas terdakwa Rahmadi menghadirkan dua saksi fakta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu(3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, dua orang saksi Andre Yusrizal, dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dihadirkan untuk memberikan keterangan proses penangkapan.
Dua orang saksi yang juga tersangka dalam berkas yang berbeda, penyidik Polda Sumut tidak pernah melakukan pemeriksaan berita acara perkara (BAP).
"Saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Kami pernah di bon (dipanggil) dari sel tahti untuk ke ruangan penyidik. Disitu kami disuruh duduk, penyidik pura-pura mengetik dan ada satu orang disebelah saya. Kemudian difoto," kata Andre Yusrizal dihadapan majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu.
Katanya, dirinya juga dipaksa untuk menandatangani BAP yang dikarang oleh petugas.
"Cerita yang sebenarnya yang mulia, saya ditelfon Mael, disuruh Mael saya menjemput barang. Disitu diletakan dipinggir jalan didalam pelastik hitam. Kemudian disuruhnya saya menjumpai dia di sekitar Simpang Empat, saya naik sepeda motor sendiri, dia berdua. Kami sempat bercerita 10 menit, rupanya yang diboncengnya itu polisi," ujar Andre.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, dirinya membawa setidaknya tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Namun, saat dipaparkan, hanya enam bungkus yang dipaparkan.
"Saya sempat tanyakan itu yang mulia waktu kami ada berhenti disalah satu rumah setelah ditangkap. Barang bukti saya ada tujuh bungkus, kok hanya ada enam. Tapi katanya, barang bukti saya satu lagi terjatuh dan saya dilempar sendok," terangnya.
Katanya, barang bukti sabu tersebut dikemasnya dalam tujuh buah pelastik dengan berat 10,30 gram. Namun, satu bungkus hilang saat diamankan.
"Saya dijebak oleh Mael. Bahkan saya sama dua orang (Ardiansyah alias Lombek dan terdakwa Rahmadi) ini tidak kenal. Karena saya kenalnya sama Mael," ujarnya.
Namun, saat ditunjukan barang bukti milik Rahmadi, saksi Andre Yusrizal mengaku barang tersebut bukan miliknya.
Sementara Ardiansyah alias Lombek turut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui isi BAP yang dibuat oleh penyidik.
"Itu bukan keterangan saya pak. Saya dipaksa untuk menandatangani BAP tersebut," ungkap Ardiansyah.
Sementara sebelumnya, beredar video perkara penangkapan seorang terduga tersangka narkoba Rahmadi di salah satu distro atau toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap tersangka Rahmadi dengan dipijak dan ditendang.
Meskipun dalam kondisi tidak berdaya, Rahmadi ditendang dan dipijak oleh pria berbadan besar mengenakan kemeja putih tersebut.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
PN Tanjungbalai
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-terdakwa-Rahmadi-dalam-kepemimpinan-narkoba.jpg)