Sumut Terkini

Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Tersangka Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara JM (53) bersama dua orang orang lainnya, WD (35) dan RH (38) ditersangkakan.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
DUGAAN KORUPSI: Kejaksaan Negeri Batubara tetapkan dan tahan Kepala Dinas Pendidikan Batubara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Sertifikasi Guru tahun 2024. Kajari beberkan kerugian negara Rp 442 juta. (Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara JM (53) bersama dua orang orang lainnya, WD (35) dan RH (38) ditersangkakan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Batubara dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi bimbingan teknis sertifikasi guru tahun 2024.

JM diduga telah bersubahat dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan Bimtek dengan lembaga tanpa memiliki izin.

Kajari Batubara, Diky Oktavia, menjelaskan kegiatan yang dilakukan ketiga tersangka telah merugikan negara Rp 442 juta.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan Kabupaten Batubara," kata Kajari Batubara, Diky Oktavia, Rabu (3/9/2025).

Lanjutnya, kerugian negara tersebut telah dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

"Dengan alat bukti yang cukup, ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Labuhanruku," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindang pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved