Sumut Terkini
Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Profil Desa
Terbaru, dalam pengembangan kasus ini Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka tambahan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, masih terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023.
Diketahui, sejak beberapa waktu terakhir Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu JG dan TAA dalam waktu yang berbeda.
Terbaru, dalam pengembangan kasus ini Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka tambahan.
Keduanya yakni AKSP dan JG yang mana berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intens ke sejumlah saksi, Kejari Karo menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.
"Jadi dari sejumlah saksi yang kita periksa, mengarah jika kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Sehingga telah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Harvey, Selasa (2/9/2025).
Didampingi Kasi Intel Kejari Karo DM Sebayang, Harvey menjelaskan tindakan ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
Terlebih, perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan keduanya, Harvey menjelaskan jika AKSP diketahui sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020.
Sementara, JG merupakan penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
"Antar kedua tersangka ini memiliki keterlibatan langsung, mulai dari JG yang menjembatani kepala desa dengan AKSP untuk menawarkan proyek ini. Dan AKSP selaku CV yang membuat antau memproduksi profil desa di Kecamatan Barusjahe," katanya.
Setelah menetapkan status tersangka, selanjutnya tim Kejari Karo langsung membawa AKSP ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan untuk dititipkan penahanannya selama 20 hari.
Sementara, JG belum dilakukan penahanan karena sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi tiga kali panggilan tim penyidik Kejari Karo.
"Untuk JG, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
| Tangkap Maling Mobil Boks dan Penadah, Polisi Sempat Dilempari Batu |
|
|---|
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Toba Sudah di Gelar, Termasuk di Asahan |
|
|---|
| Jaksa Tunda Tuntutan Terdakwa Mimpin Ginting, Satpam yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-BARU-Tim-penyidik-Kejaksaan-Negeri-Karo.jpg)