Sumut Terkini
Pelaku Pembunuhan Mutia Pratiwi Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Berikut Uraiannya
Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Rinto Leoni Manullang mengambil tindakan tegas terhadap kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela pada Oktober 2024 lalu.
Selain Joe Frisco yang divonis seumur hidup pada Jumat (29/8/2025) kemarin, sejumlah nama yang disebut ikut membantu menutupi kasus pembunuhan ikut divonis maksimal.
Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan.
Khusus Joe Frisco yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan, hakim menyebut bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
“Unsur sengaja dalam kasus ini telah terpenuhi,” ujar Hakim Rinto Leoni dengan pertimbangan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang hingga sadar timbulnya kematian terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.
Dalam kasus ini, mayat Mutia Pratiwi ditemukan di jurang Taman Hutan Rakyat, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Adapun vonis majelis hakim adalah sebagai berikut :
- Joe Frisco (vonis seumur hidup). Joe sebelumnya dituntut hanya 16 tahun penjara. Vonis diperberat lantaran berbelit-belit memberi kesaksian, dan sudah pernah dihukum.
- Edy Iswadi (vonis 7 tahun). Ia dianggap ikut bersama-sama menyembuniya kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya ia dituntut 6 tahun penjara.
- Ridwan alias Iwan Bagong (vonis 12 tahun). Ia dianggap ikut bersama-sama menyembunyikan kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya ia dituntut 6 tahun penjara
- Sahrul Nasution (vonis 12 tahun). Sahrul juga dianggap ikut menyembunyikan kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.
- Hendra Purba (vonis 12 tahun). Ia diniliai ikut bersama-sama menyembunyikan kasus pembunuhan dan menutupi tersangka sebagai Anggota Polri. Sebelumnya ia dituntut 5 tahun penjara.
- Jeffry H Siregar (vonis 9 bulan) - Jefri selaku anggota Polri dianggap ikut menyembungikan orang/pelaku kejahatan. Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa lebih berat, yaitu 5 tahun penjara.
Terkait putusan yang lebih tinggi ini, Pengacara Joe Frisco, Gifson Aruan pada Minggu (31/8/2025) mengaku pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami pasti ambil langkah hukum selanjutnya, yaitu banding atas vonis terhadap klien kami,” ujar penasihat hukum Joe Frisco, Gifson Aruan seraya menambahkan bahwa majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Pembunuhan-Terhadap-Joe-Frisco-di-Pengadilan-Negeri.jpg)