Sumut Terkini
Dalami Keberadaan Smartboard, 20 Kepsek di Langkat Diperiksa, Termasuk Istri Oknum PPK di Disdik
Teranyar, 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat yang diperiksa penyidik, Selasa (26/8/2025).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terus mendalami dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.
Teranyar, 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat yang diperiksa penyidik, Selasa (26/8/2025).
"Ya benar, ada pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Jumat (29/8/2025).
Lanjut Nardo, dugaan korupsi pengadaan smartboard sudah tahap penyidikan.
"Para kepala sekolah ini diperiksa di tahap penyidikan, untuk mendalami apakah benar menerima smartboard tersebut," kata Nardo.
Data yang dirangkum, ada puluhan sekolah menengah pertama di Langkat yang menerima smartboard. Namun, tidak hanya SMP negeri saja yang menerima.
Juga ada SMP swasta. Jumlah yang diterima setiap sekolah beragam.
Menariknya, salah satu SMP swasta di Tanjungpura, yang diduga milik pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard berinisial SP, turut menjadi penerima.
Hal tersebut melanggar aturan lantaran pengadaan smartboard menjadi aset pemerintah daerah.
Sejatinya itu tidak dapat diserahkan kepada sekolah swasta. Istri SP berinisial YS yang menjabat pelaksana tugas salah satu kepala sekolah dasar negeri pun turut diperiksa penyidik.
Sementara SP juga sudah diperiksa oleh penyidik.
"Penyidikan masih terus berlanjut dan perkembangan akan disampaikan," ucap Nardo.
Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar senilai Rp32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.
Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
| Pakai Kursi Roda, Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi |
|
|---|
| Gegara Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Pria di Siantar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Mutasi Pangdam I BB dari Mayjen Rio Firdianto ke Mayjen Hendy Antariksa |
|
|---|
| Miliki Sabu, 2 Warga Desa Martelu Digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Satu di Antaranya Diduga PNS |
|
|---|
| DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah, Soal Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SMARTBOARD-Penampakan-smartboard-yang-berada.jpg)