Sumut Terkini

Pemprov Ajukan 11.625 Pegawai Honorer jadi Pegawai PPPK Paruh Waktu, BKD: Terbanyak dari Disdik

Selain itu sebanyak 11.625 pegawai yang diajukan ini diambil dari setiap masing-masing Dinas di Pemprov Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kantor Pemprov Sumut yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (27/8/2025). Pemprov Sumut ajukan 11.625 pegawai  Honor untuk jadi pegawai PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi mengajukan 11.625 pegawai honorer Sumut untuk dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis.  

Sebanyak 11.625 orang ini merupakan pegawai honorer lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang tidak lulus PPPK beberapa waktu lalu.

Selain itu sebanyak 11.625 pegawai yang diajukan ini diambil dari setiap masing-masing dinas di Pemprov Sumut.

"Sebanyak 11.625 pegawai honorer Pemprov Sumut kita ajukan untuk jadi PPPK Paruh Waktu. Jadi setiap dinas di Pemprov mengajukan pegawai honorernya kepada kita, lalu kita ajukan ke Kemenpan RB," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (27/8/2025).

Saat ini, kata Sutan pihaknya menunggu hasil verifikasi dari pemerintah pusat untuk pengumuman kelolosan pegawai honorer menjadi Pegawai PPPK paruh waktu.

"Masing-masing dinas itu sudah mengajukan. Termasuk Dinas Pendidikan yang mengajukan guru-guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

Sutan menyebut, dari 11.625 orang tersebut, penyumbang terbanyak pegawainya untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu adalah  Dinas Pendidikan.

"Terbanyak Disdik Sumut, itulah mungkin guru honorer. Kita lupa berapa jumlah rinciannya yang jelas mereka penyumbang terbanyak," ucapnya.

Untuk itu, kata Sutan, agar para guru honorer ataupun pegawai honorer tetap bersabar dan tenang.

Sebab pemerintah pun sedang mengusahakan  agar mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK Pegawai Honorer.

"Ya ikuti saja alur yang ada.karena ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Jadi ikuti prosedur yang ada," jelasnya.

Diketahui, PPPK paruh waktu bisa ditemukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah:

"Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi diktum pertama dalam keputusan yang diteken pada 13 Januari 2025 tersebut

Sementara, Dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved