Sumut Terkini

59 Guru di Deli Serdang Diangkat Kembali Jadi PPPK, Bupati: 69 yang Sudah Diangkat tak Disambung

dr Asri Ludin mewanti-wanti menjadi PPPK adalah amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja terbaik.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
SERAHKAN SK : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan menyerahkan SK pengangkatan kepada tenaga PPPK baru di halaman kantor Bupati Deli Serdang, Senin (25/8/2025). Total saat ini ada 2459 orang tenaga PPPK guru yang sudah diangkat. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Sebanyak 59 guru di Kabupaten Deli Serdang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (25/8/2025).

Mereka terpilih dari hasil seleksi pada tahun 2025 untuk formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan diacara apel di halaman kantor Bupati.

59 orang yang menerima pun tampak begitu senang dengan hal ini. 

Berbagai penegasan pun disampaikan oleh Bupati kepada mereka-mereka yang menerima SK.

dr Asri Ludin mewanti-wanti menjadi PPPK adalah amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja terbaik.

Untuk itu ia meminta agar semuanya memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin.

"Dari ribuan tenaga honorer yang masuk database, hanya 59 yang lolos sampai penyerahan SK. Ini adalah kesempatan emas yang harus disyukuri dengan tanggung jawab," kata Asri. 

Dokter yang akrab disapa Aci ini menjelaskan sebagai PPPK bukan jaminan permanen, sebab kinerja tetap menjadi penilaian utama.

Kontrak bisa diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kinerja.

Untuk itu jangan jangan pernah merasa selesai setelah menerima SK ini. 

Disampaikan, dari 69 tenaga kontrak PPPK yang masa tugasnya berakhir tahun ini, beberapa diantaranya tidak akan diperpanjang.

Pertimbangannya, bukan karena sisi umur tapi memang kinerjanya yang tidak baik.

Satu hal lain yang tidak kalah tegas disampaikan saat itu adalah soal proyek.

Ia mengingatkan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang, jangan sampai terlibat langsung dalam proyek fisik maupun nonfisik, terlebih menjadi pemborong.

"Saya tidak mau lagi mendengar ASN rangkap profesi sebagai kontraktor atau pengusaha di bidang yang sama dengan tugasnya. Pilih salah satu tetap sebagai ASN atau berhenti dan menjadi pengusaha. Tidak bisa dua-duanya," tegas Aci. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved