Sumut Terkini

Polisi Seser Pantai Danau Toba, Tangkap 2,5 Kg Ganja yang Bersumber dari Mahasiswa Nommensen

Operasi yang dieksekusi Polsek Parapat ini dibantu oleh Res Narkoba Polres Simalungun dengan sasaran titik-titik di sekitar pantai Danau Toba

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
POLRES SIMALUNGUN
NARKOBA- Polres Simalungun menumpas jaringan peredaran narkoba di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 Kg, Kamis (21/8/2025) - POLRES SIMALUNGUN 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Polres Simalungun menumpas jaringan peredaran narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.

Operasi yang dieksekusi Polsek Parapat ini dibantu oleh Res Narkoba Polres Simalungun dengan sasaran titik-titik di sekitar pantai Danau Toba yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan detail operasi dimulai pada Selasa (19/8/2025) pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. 

"Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah Sandy Fortuna Sinaga (30); Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44); Chandra Alfaranus Gultom (27); Delon Sihotang (21); dan Sefran Gurning (24)," katanya, Jumat (22/8/2025). 

"Operasi ini bermula dari informasi berharga yang diberikan masyarakat kepada kami, tentang aktivitas konsumsi narkoba di rumah Renol Alfredo Sinaga. Tim segera bergerak dan mengamankan satu paket ganja dalam plastik klip," lanjut Henry. 

Penyelidikan kemudian berkembang secara sistematis. Hasil interogasi terhadap Alfredo Sinaga terungkap bahwa ganja diperoleh dari Sandy Fortuna Sinaga. 

"Ketika Sandy ditangkap, kami menemukan 22 paket ganja dalam plastik klip yang menunjukkan dia bukan hanya pengguna, tetapi pengedar aktif," ucap AKP Henry menjelaskan modus operandi jaringan.

Pengembangan kasus berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Chandra Alfaranus Gultom beserta barang bukti ganja.

Interogasi terhadap Chandra membuka informasi tentang tempat penyimpanan tambahan di Lapo King.

"Pengembangan di Lapo King membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya dua tersangka sekaligus yaitu Delon Sihotang dan Sefran Gurning bersama paket ganja dalam goni," ungkap AKP Henry menggambarkan rangkaian penangkapan yang efektif.

Barang bukti yang disita menunjukkan jaringan yang terorganisir dengan baik.

Selain 2,5 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai wadah plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru, petugas juga mengamankan 42 paket ganja siap distribusi.

Aset lainnya meliputi tiga unit handphone merek Infinix, Vibi, dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan, dompet, tas kecil, serta uang tunai Rp 300.000.

Pengakuan para tersangka mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved