Waspadai Janji Pihak Tertentu, Perum Perhutani Berpotensi Kelola eks-Konsesi PT TPL dan TILS

Tigor menyebut tak boleh ada pihak yang berusaha mengelabui atau mengambil keuntungan di kawasan hutan tersebut

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Istimewa
PT Toba Pulp Lestari, Tbk alias TPL. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang selama ini dikenal sebagai perusahaan pelat merah yang memberdayakan hutan di Jawa dan Madura, berpotensi akan mengelola eks-konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sebelumnya diusahai oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Taman Industri Lestari Simalungun (TILS).

Hal tersebut disampaikan Tigor Siahaan selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakan dan Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II - Pematangsiantar saat dikonfirmasi Tribun Medan, Sabtu (16/5/2026).

“Kewenangan pengelolaan eks-HGU PT TPL dan PT TILS itu kewenangan pemerintah pusat. Nah, jadi itu masih diproses evaluasi dan asessment oleh Kemenhut dan Kemen Lingkungan Hidup,” kata Tigor Siahaan.

Dari hasil koordinasi baik dengan Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut, muncul wacana agar eks-HGU di dua perusahaan perusak lingkungan tersebut diserahkan ke BUMN Perum Perhutani. Namun keputusan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

“Terus kemarin bahasanya kemungkinan Perum Perhutani (BUMN). Itu yang akan mengambil alih pemberdayaan hutan di situ,” kata Tigor kembali.

Baca juga: Pemkab Simalungun Belum Terima Laporan PHK Pegawai PT TPL dan TILS, 2 Perusahaan Perusak Lingkungan

Oleh sebab itu, ujar Tigor, selama proses asesment dan evaluasi pengelolaan hutan ini berlangsung, KPH II selaku perpanjangan tangan DLH dan Kementerian Kehutanan menyampaikan agar oknum mau pun pihak-pihak tertentu tidak menawarkan apa pun kepada pihak lain untuk mengelola hutan.

Secara tegas, Tigor menyebut tak boleh ada pihak yang berusaha mengelabui atau mengambil keuntungan di kawasan hutan tersebut sepeninggal PT TPL dan TILS.

“Jangan menjanjikan siapa pun karena konflik terjadi karena janji-janji. Itu (area hutan) adalah kewenangan pemerintah pusat. Sekarang ketentuan ada di pemerintah pusat,” kata Tigor.

Ada pun PT TPL dan TILS saat ini hanya menjaga aset yang ada seiring pencabutan izin pengelolaan hutan. Tigor menyebut, tidak boleh lagi ada aksi industrialisasi oleh perusahaan mau pun penyadapan pinus (pencurian) oleh oknum masyarakat di areal-areal tersebut.

“Belum ada aksi (penertiban) ke sana. Dan untuk Security PT TPL yang masih bekerja, mereka masih hanya menjaga aset sampai pengambilalihan selesai,” pungkas Tigor.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon A Simamora menyebut bahwa pihaknya menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat usai mengikuti rangkaian rapat dengan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.

“Pak Kadis PRKP beberapa waktu lalu sudah ikuti rapat dengan Gubernur dan Kemenhut RI. Pada intinya kita masih menunggu rencana pemerintah selanjutnya,” kata Mixnon.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi menyampaikan bahwa dari sebaran konsesi PT TPL, tak semua area dikelola oleh PT TPL karena berkonflik dengan masyarakat.

"Untuk di Simalungun ini, area konsesinya masih sedikit dibanding daerah kabupaten lain yang ada operasional PT TPL. Di sini paling yang aktif itu 73 hektare," kata Daniel beberapa waktu lalu.

Pemkab Simalungun masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait nasib eks-konsesi PT TPL kemudian hari.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved