Siantar Terkini

Batas Waktu Habis, hanya 1 Dapur MBG di Kota Siantar Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

 Batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES PEMATANGSIANTAR
DAPUR MBG - Aktivitas Dapur MBG Polres Pematangsiantar, Hingga kini hanya satu Dapur MBG yang memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi di Kota Pematangsiantar, Selasa (4/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, cuma satu dapur MBG di Kota Pematangsiantar yang mengantongi sertifikat ini. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg Irma Suryani yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Selasa (4/11/2025) mengakui SLHS hanya dimiliki satu SPPG di Siantar.

“SPPG yang telah memiliki SLHS ada 1 SPPG, sedangkan yang lain sedang melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irma Suryani tanpa menyebut SPPG yang telah memenuhi kewajiban resmi tersebut. 

Irma juga tertutup saat disinggung mayoritas SPPG lainnya yang belum mengantongi SLHS. Ia hanya memastikan bahwa Dinas Kesehatan akan terus memberikan pendampingan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS.

“Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar bersama dengan Satgas MBG Kota Pematangsiantar terus mendorong, mendampingi dan memfasilitasi SPPG untuk segera memenuhi dan melengkapi persyaratan penerbitan SLHS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irma.

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak empat pelaksana dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar telah mengajukan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. 

Hal ini merupakan kewajiban formal bagi Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga tenggat waktu 31 Oktober 2025.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ari Pujiastuti MKes melalui Kasi Pembimbing Kesehatan Lingkungan Hanna Girsang menjelaskan bahwa saat ini belum satupun SPPG/Dapur MBG yang mengantongi SLHS. 

Hanna menjelaskan sejauh ini, baru empat dapur MBG/SPPG yang sudah beroperasi mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar. Keempatnya adalah SPPG Bane I, SPPG Bane II, SPPG Cendrawasih, dan SPPG Aek Nauli. 

"Tahapannya itu mulai dari Permohonan SLHS, Izin Kesehatan Lingkungan, Pemeriksaan Sample makanan dan air. Hari Senin, kami akan mengambil sample makanan dan air, untuk mengantarkannya ke Laboratorium Kesehatan Terakreditasi," kata Hanna Girsang. 

Dinas Kesehatan bersama Himpunan Profesi Ahli Kesehatan Lingkungan pun telah menggelar pelatihan penjamah makanan terhadap keempat dapur MBG/SPPG. 

"Berdasarkan Permenkes, memang kewajiban (biaya kepengursan SLHS) ini harus ditanggung oleh pengusahanya sendiri. Jadi semua masih berproses," kata Hanna.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved