Siantar Terkini

4 Dapur MBG di Siantar Ajukan Sertifikasi Hygine, Dinas Kesehatan Ambil Sampel Makanan dan Air

Sebanyak empat pelaksana dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar telah mengajukan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
DISTRIBUSI MBG - Dapur SPPG Aek Nauli mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis di SMA Negeri 1 Kota Pematangsiantar pada September pekan 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak empat pelaksana dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar telah mengajukan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. Hal ini merupakan kewajiban formal bagi Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga tenggat waktu 31 Oktober 2025.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ari Pujiastuti MKes melalui Kasi Pembimbing Kesehatan Lingkungan Hanna Girsang menjelaskan bahwa saat ini belum satupun SPPG/Dapur MBG yang mengantongi SLHS. 

"Sampai sekarang belum ada yang mengantongi Sertifikasi Layak Hygine Sanitasinya. Belum ada yang dikeluarkan, tapi semua dalam proses menuju sertifikasi," kata Hanna Girsang kepada reporter Tribun-Medan.com, Jumat (17/10/2025). 

Hanna menjelaskan sejauh ini, baru empat dapur MBG/SPPG yang sudah beroperasi mendistribusikan makana ke sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar. Keempatnya adalah SPPG Bane I, SPPG Bane II, SPPG Cendrawasih, dan SPPG Aek Nauli. 

Keempatnya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLHS. Namun mengingat Pemko Pematangsiantar belum memiliki Laboratorium Kesehatan Terakreditasi, sample makanan dan air yang ada di SPPG tersebut masih harus diuji di Medan. 

"Tahapannya itu mulai dari Permohonan SLHS, Izin Kesehatan Lingkungan, Pemeriksaan Sample makanan dan air. Hari Senin, kami akan mengambil sample makanan dan air, untuk mengantarkannya ke Laboratorium Kesehatan Terakreditasi," kata Hanna Girsang. 

Selanjutnya pada 25 Oktober 2025 mendatang, Dinas Kesehatan bersama Himpunan Profesi Ahli Kesehatan Lingkungan untuk menggelar pelatihan penjamah makanan terhadap keempat dapur MBG/SPPG. 

"Berdasarkan Permenkes, memang kewajiban ini harus ditanggung oleh pengusahanya sendiri. Jadi semua masih berproses," kata Hanna. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved