Berita Viral

KASUS Anak Nikita Mirzani, Dari Inggris-Amerika-Cipinang: Cinta, Drama, Aborsi, dan Vonis 9 Tahun

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh, seorang Tiktokers, bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: AbdiTumanggor
IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang menjerat Vadel Badjideh, seorang Tiktokers, bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Laporan tersebut menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Fakta Persidangan

Sidang vonis terhadap Vadel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa LM sudah hamil sejak berada di Amerika Serikat.

Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa LM telah melakukan dua kali aborsi pada Mei dan Juni 2024.

Pada aborsi pertama, LM disebut memesan obat melalui internet dan mengonsumsinya sendiri tanpa kehadiran Vadel.

Ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa tanda-tanda fisik LM menunjukkan kehamilan trimester kedua, dengan usia janin diperkirakan antara 20 hingga 28 minggu. 

Berdasarkan perhitungan waktu, kehamilan tersebut terjadi saat LM masih berada di Inggris, sebelum kembali ke Indonesia pada Maret 2024.

Vadel sendiri mengaku baru pertama kali berhubungan intim dengan LM pada April 2024.

Putusan Hakim

Majelis Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban.

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan korban.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman:

- Penjara selama 9 tahun

- Denda sebesar Rp 1 miliar (subsider 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved