Breaking News

Berita Seleb

USAI 10 Hari Cerai, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk Kembali Gegara Postingan Ini

Setelah 10 hari diputuskan cerai secara verstek, Pratama Arhan dan Azizah Salsha diisukan rujuk kembali gara-gara postingan ini yang sontak menghebohk

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ARHAN DAN AZIZAH: Foto arsip - Setelah 10 hari diputuskan cerai secara verstek, Pratama Arhan dan Azizah Salsha diisukan rujuk kembali hingga mengehohkan media sosial. 

Namun menurut pantauan Tribunnews, pada Kamis (4/9/2025) pagi, pemain Timnas Indonesia nomor punggung 12 tersebut telah membersihkan semua momen kenangan bersama mantan istri.

Tak ada satupun foto mesra yang dipajang Arhan dalam Instagram @pratamaarhan8.

Hanya ada potret karier Arhan di lapangan hijau dan beberapa produk endorse.

Meski saling menghapus postingan yang bersama-sama, akun @pratamaarhan8 dan @aziizahsalsha_ masih saling mengikuti di media sosial Instagram.

Baca juga: Cek Ponsel Kekasihnya Diam-diam, Wanita Ini Syok Selingkuhan Kekasihnya Ternyata Ibu Kandung Sendiri


Lantas apakah Arhan dan Zize Bisa Rujuk?

Tentu masih ada kemungkinan keduanya rujuk.

Hubungan Pratama Arhan dan Azizah Salsha baru diputus cerai verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut.

Setelah putusan ini, Arhan dijadwalkan mengucap ikrar talak.

Setidaknya Arhan memiliki waktu paling cepat 14 hari setelah putusan cerai dikabulkan untuk mengucap ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama.

Sebelum mengucap ikrar talak, Azizah Salsha dapat mengajukan perlawanan atau pengajuan banding untuk membatalkan gugatan perceraian.

Paling cepat, Arhan akan mengucap ikrar talak pada pekan depan.

Dan momen tersebut wajib dihadiri Azizah Salsha dan Pratama Arhan.

Pihak pengadilan agama akan melayangkan panggilan ke Arhan dan Ziza untuk hadir di sidang berikutnya.

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin menyebut, panggilan itu wajib dihadiri pihak penggugat.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved