Berita Viral
DAFTAR Lengkap 10 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Teranyar Nadiem Makarim
Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.
Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.
Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
| VIRAL Detik-detik Istri di Semarang Pergoki Suaminya Booking Adik Kandungnya, Dibayar Rp200 Ribu |
|
|---|
| NASIB Kapolsek Sempol Iptu Suherdi Usai Ditarik Paksa Warga, Kapolres Bondowoso Beberkan Kondisinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-gojek-laptop-tribunmedan.jpg)