Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Amankan 4 Gram Barang Bukti

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial KK alias Wawan (25), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KK alias Wawan (25), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan dan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram.

Baca juga: Kondisi Putri Ahmad Bahar Trauma, Dibawa Massa Anggota Grib Jaya, Rumahnya Digeruduk

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved