Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padanglawas Dinyatakan Sah

Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan pemohon terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS dan IS pada Senin (27/04/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS dan IS pada Senin (27/04/2026).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan pemohon terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas).

Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN. Sbh ini telah berlangsung secara maraton sejak Senin, 20 April 2026 lalu. Agenda puncak hari ini adalah pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang utama PN Sibuhuan.

Poin Utama Putusan Hakim

Hakim Nike Rumondang Malau didampingi Panitera Pengganti Muhammad Henri Saputra dalam amar putusannya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak beralasan hukum," tegas Hakim Nike saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status penetapan tersangka, proses penangkapan, serta penahanan terhadap Apriman Gea dan kawan-kawan dinyatakan sah secara hukum dan tetap berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Pihak-pihak yang Terlibat

Dalam sengketa hukum ini, pihak Termohon diwakili secara langsung oleh Tim Hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Palas yang diwakilkan oleh Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar. 

Di sisi lain, pihak Pemohon didampingi oleh lima kuasa hukum yang sebelumnya mendalilkan bahwa prosedur penindakan terhadap klien mereka tidak sah.

Jalannya Persidangan

Persidangan selama satu pekan terakhir ini berjalan dengan pengawalan dan perhatian publik yang cukup tinggi. Tim kuasa hukum Kapolres Palas (Termohon I) dan Kasat Reskrim Polres Palas (Termohon II) berhasil meyakinkan hakim melalui dalil-dalil hukum dan bukti-bukti prosedural yang kuat.

Kemenangan pihak Polres Palas dalam sidang praperadilan ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasca putusan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka di Polres Padanglawas dipastikan akan terus berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara di persidangan pidana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved