Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padanglawas Dinyatakan Sah
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan pemohon terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS dan IS pada Senin (27/04/2026).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan pemohon terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas).
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN. Sbh ini telah berlangsung secara maraton sejak Senin, 20 April 2026 lalu. Agenda puncak hari ini adalah pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang utama PN Sibuhuan.
Poin Utama Putusan Hakim
Hakim Nike Rumondang Malau didampingi Panitera Pengganti Muhammad Henri Saputra dalam amar putusannya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak beralasan hukum," tegas Hakim Nike saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status penetapan tersangka, proses penangkapan, serta penahanan terhadap Apriman Gea dan kawan-kawan dinyatakan sah secara hukum dan tetap berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Pihak-pihak yang Terlibat
Dalam sengketa hukum ini, pihak Termohon diwakili secara langsung oleh Tim Hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Palas yang diwakilkan oleh Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar.
Di sisi lain, pihak Pemohon didampingi oleh lima kuasa hukum yang sebelumnya mendalilkan bahwa prosedur penindakan terhadap klien mereka tidak sah.
Jalannya Persidangan
Persidangan selama satu pekan terakhir ini berjalan dengan pengawalan dan perhatian publik yang cukup tinggi. Tim kuasa hukum Kapolres Palas (Termohon I) dan Kasat Reskrim Polres Palas (Termohon II) berhasil meyakinkan hakim melalui dalil-dalil hukum dan bukti-bukti prosedural yang kuat.
Kemenangan pihak Polres Palas dalam sidang praperadilan ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasca putusan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka di Polres Padanglawas dipastikan akan terus berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara di persidangan pidana. (*)
| Menjaga "Mesin" Pelayan Publik, Personel Polres Padanglawas Tanggalkan Seragam demi Kebugaran Tubuh |
|
|---|
| Tegakkan Disiplin Personel, Si Propam Polres Padanglawas Menggelar Ops Gaktiblin |
|
|---|
| Gugatan Prapid Tersangka Pencurian Dinilai 'Cacat Hukum', Pitra: Kami Dukung Polres PadangLawas |
|
|---|
| Kapolres Padanglawas Terima Piagam Penghargaan Presisi Award dari Ketua Lemkapi |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Padanglawas Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Sibuhuan-mrfd.jpg)