Polres Padangsidempuan

Polres Padangsidimpuan Razia Hiburn Malam dan Warung Tuak Bukit Simarsayang

Personel bersama anggota memeriksa sebuah warung di kawasan Tor Simarsayang, Padangsidimpuan, Rabu (11/3/2026) malam.

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Personel bersama anggota memeriksa sebuah warung di kawasan Tor Simarsayang, Padangsidimpuan, Rabu (11/3/2026) malam. Razia yang dipimpin tersebut menyasar peredaran judi, minuman keras, prostitusi, dan narkoba di sejumlah lokasi hiburan malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Saat lampu-lampu mulai menerangi sejumlah tempat yang sarat perjudian, minuman keras, prostitusi, dan narkoba, personel Polres Padangsidimpuan melangsungkan razia di sejumlah tempat di Padangsidimpuan, Rabu (11/3/2026).

Kasidokkes Polres Padangsidimpuan IPTU Endi Tarigan mengambil kendali dalam operasi ini. 

Sekitar pukul 21.30 WIB, iring-iringan kendaraan dinas bergerak meninggalkan markas polisi menuju kawasan Tor Simarsayang.

Wilayah ini dikenal memiliki sejumlah warung tuak dan kafe yang kerap menjadi tempat berkumpul warga pada malam hari.

Petugas menyisir beberapa lokasi. Di antaranya kafe milik Annisa, kafe milik Amril Siregar, serta sebuah kafe beton yang berada di kawasan tersebut.

Satu per satu tempat diperiksa. Petugas berbincang dengan pemilik usaha, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya minuman keras yang diperjualbelikan.

Namun dari beberapa lokasi yang diperiksa malam itu, tidak ditemukan minuman keras.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak lagi. Kali ini menuju Jalan Baru Batunadua. Di kawasan ini terdapat sejumlah warung tuak yang juga menjadi sasaran pemeriksaan.

Petugas mendatangi warung milik Jerni Lubis dan Rosmawati Lubis. Pemeriksaan kembali dilakukan dari meja, rak minuman, hingga sudut ruangan.

Hasilnya sama, Tidak ditemukan minuman keras yang disimpan atau diperjualbelikan.

Razia berlangsung relatif singkat. Sekitar pukul 22.45 WIB, kegiatan selesai dan personel kembali ke markas.

"Razia malam itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras hingga aktivitas perjudian dan narkoba,"ujar Kasidokkes.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved