Cabuli Anak Kandung, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Padanglawas

Pelapor merupakan ibu kandung korban berinisial SDR S (38), yang juga warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Pelaku berinisial SDR AMH (42) kini telah diamankan dan ditahan di Polres Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas telah mengamankan seorang pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku berinisial SDR AMH (42) kini telah diamankan dan ditahan di Polres Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Raden Saleh Harahap, S.H. mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.

“Pelaku SDR AMH (42) tahun saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Padanglawas dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Raden Saleh Harahap.

Ia menjelaskan, laporan polisi diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Pelapor merupakan ibu kandung korban berinisial SDR S (38), yang juga warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Tanggapi Laporan Masyarakat soal Tambang Ilegal di Sungai Bah Bolon

Sementara itu, Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan dan penahanan pelaku dalam kasus tersebut.

“Benar, pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polres Padanglawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami sangkakan melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Raden Saleh Harahap.

Polres Padanglawas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap anak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved