Breaking News

Polres Humbahas

Tiga Remaja Terlibat Pencurian di Rumah Dinas Pendeta, Polres Humbahas Amankan Penadah

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty didampingi penyidik Satreskrim menunjukkan barang bukti kasus pencurian

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Humbahas menahan para pelaku kasus pencurian yang melibatkan tiga remaja, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DOLOK SANGGUL-Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan.

Kasus yang dilaporkan Senin (22/9/2025) itu menimpa pendeta WSM (33), yang kehilangan cincin berlian, ponsel OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, dan mesin pompa air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama, seluruhnya anak di bawah umur: FLM (15) dan AS (15), warga Desa Pusuk I, serta MB (17), warga Desa Pusuk II. Dari keterangan FLM, aksi mereka dipicu desakan kebutuhan ekonomi untuk biaya sekolah dan hidup di kos Kecamatan Doloksanggul.

Polisi juga menangkap dua penadah: MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), karyawan toko seluler di Sidikalang, Dairi. MP menjual mesin pompa curian ke pengepul seharga Rp75 ribu dan memberi FLM Rp60 ribu. TP membeli ponsel curian seharga Rp400 ribu.

“Disayangkan, anak-anak masih di bawah umur terlibat kejahatan. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., Selasa (23/9/2025).

Ketiga remaja dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara MP dan TP dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Arthur mengimbau orang tua lebih mengawasi pergaulan dan kebutuhan anak. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved