Kasus Korupsi
Camat Polonia Medan Terbukti Korupsi BBM Kendaraan Sampah Divonis 16 Bulan
ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 senilai Rp332,2 juta divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (6/7/2026), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah.
Mereka antara lain, Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), serta Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026) kemarin.
Baca juga: NASIB PILU Rosa Pengemudi Ojol Disabilitas, Motornya Dicuri Setelah Kecelakaan Depan Citra Garden
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, serta terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan)," ucap Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam putusannya.
Perbuatan ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Mulai Diusut Polres Siantar, Julita Damanik Terlapor
Selain itu, ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul masing-masing sebesar Rp161,1 juta.
Keduanya telah membayar Rp50 juta, sehingga masih terdapat sisa UP yang harus dilunasi.
"Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tidak dibayar oleh para terdakwa, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," lanjut putusan hakim.
Sementara itu, Ita dibebankan membayar UP senilai Rp10 juta oleh majelis hakim.
Dari total tersebut, Ita telah melunasinya melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun, denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Mulai Diusut Polres Siantar, Julita Damanik Terlapor
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Truk-pengangkut-sampah-terparkir-di-daerah-TPA-Tanjung-Pinggir.jpg)