Kasus Korupsi MBG
Identitas TNI Pangkat Kolonel Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG Bertugas di BGN
Kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) diduga melibatkan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terkini kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) diduga melibatkan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.
Keterlibatan Kolonel Cpl BU jadi sorotan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu Muhammad menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini.
Daftar 7 Tersangka Kasus MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif
Terkait dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU di kasus korupsi program MBG, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyatakan bakal menggandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci menjelaskan, pelibatan POM itu dalam rangka pemeriksaan koneksitas yang perlu dilakukan pihaknya dengan TNI.
Baca juga: OTT KPK, Seorang Bupati di Sumut yang Ditangkap Bersama Rekanan, 3 Dibawa ke Polrestabes Medan
Pasalnya kata dia, Kolonel BU yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah prajurit TNI aktif yang kini bertugas di BGN sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik.
"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel BU) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sony-sonjaya-tribunmedan12.jpg)