Rabu, 1 Juli 2026

Berita Viral

Sosok ASN Ditjenpas Jambi Edarkan 536 Butir Ekstasi Belum Dipecat dan Cuma Diberhentikan Sementara

Sosok RB (46) seorang ASN Ditjenpas Jambi terlibat peredaran 536 butir ekstasi masih belum dipecat dan cuma diberhentikan sementara

Tayang:
surya
ASN DITANGKAP: Ilustrasi PNS - sosok ASN Ditjenpas Jambi terlibat peredaran 536 butir ekstasi masih belum dipecat dan cuma diberhentikan sementara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok ASN Ditjenpas Jambi terlibat peredaran 536 butir ekstasi masih belum dipecat dan cuma diberhentikan sementara.

Adapun sosok RB (46) seorang ASN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi ditangkap terkait kasus ekstasi.

Meskipun sudah ditangkap, RB belum diberhentikan sebagai PNS dan hanya diberhentikan sementara.

Kanwil Ditjenpas Jambi mengatakan, status RB saat ini masih diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. 

Keputusan pemecatan baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Baca juga: Riko Simanjuntak Sampaikan Apresiasi HUT ke-80 Bhayangkara, Polri Diharapkan Tetap Presisi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44). RB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.

Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Irwan dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara dijatuhkan sebagai tindak lanjut administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nasib Tersangka Curanmor Ditembak Polisi, Aksi Pelaku Terekam CCTV Dorong Sepeda Motor

Irwan menegaskan, Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved