Kasus Korupsi
Respons KPK soal Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Wilayah Sumut
Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta KPK mengusut keterlibatan Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Sumatera Utara.
Seperti diberitakan Tribun-medan.com, hakim memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, 5 tahun penjara.
Kemudian pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto, selama 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta KPK mengusut keterlibatan Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan pada Kamis (25/6/2026) lalu.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan hakim memiliki makna yuridis yang penting.
Putusan ini menegaskan keberhasilan KPK membuktikan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.
"Amar putusan tersebut sekaligus merefleksikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sejak tahap penyidikan, dilanjutkan dalam proses penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah memperoleh pengujian melalui mekanisme due process of law dan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
KPK bersama para terdakwa kini memiliki masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk merespons putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mencermati secara menyeluruh amar putusan serta pertimbangan hukum hakim.
Langkah ini KPK ambil guna menentukan sikap, apakah lembaga antirasuah ini menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan mengingat vonis hakim berada di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Peluang Tersangka Baru
Budi Prasetyo juga merespons Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang meminta penyidik KPK mengusut keterlibatan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Hakim meyakini Akbar menerima aliran dana commitment fee sebesar Rp 3,5 miliar dari proyek Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB) 1.
Hakim memandang temuan ini membuka pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan baru.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa JPU KPK segera menelaah secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang berkembang di pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)