Berita viral
KRONOLOGI Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Diduga Digelapkan Pengacara, Modusnya Terkuak
Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Beginilah kronologi pesangon eks karyawan PT Torganda diduga digelapkan pengacara.
Modus pelaku pun terkuak.
Adapun pelaku diduga seorang pengacara berinisial DT.
Baca juga: AKHIRNYA Penderitaan Puluhan Tahun Berakhir, Desa Ini Bakal Dialiri Listrik, Bupati Asahan:Diusulkan
DT pun kini dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumut.
Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.
Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner mengatakan, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.
Baca juga: Akhir Pelarian Pencuri Emas Batangan di Pasar Horas Siantar, Diburu Selama 3 Minggu
Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.
Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.
Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.
Baca juga: NASIB Keluarga Karyawan PT Torganda yang Kena PHK, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Pengacara
Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan
Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.
Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,"kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Bupati Asahan Sebut Sudah Kordinasi dengan PLN, Warga Dusun 8 Akan Segera Mendapatkan Listrik
Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Sentra-Pelayanan-Kepolisian-Terpadu-SPKT-Polda-Sumut.jpg)