Sabtu, 27 Juni 2026

Berita viral

KRONOLOGI Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Diduga Digelapkan Pengacara, Modusnya Terkuak

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
POLDA SUMUT - Suasana gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, tempat warga melapor, Sabtu (27/6/2026). Sejumlah eks karyawan PT Torganda melaporkan pengacara karena diduga gelapkan uang pesangon mereka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Beginilah kronologi pesangon eks karyawan PT Torganda diduga digelapkan pengacara.

Modus pelaku pun terkuak.

Adapun pelaku diduga seorang pengacara berinisial DT.

Baca juga: AKHIRNYA Penderitaan Puluhan Tahun Berakhir, Desa Ini Bakal Dialiri Listrik, Bupati Asahan:Diusulkan

DT pun kini dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumut.

Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.

Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner mengatakan, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.

Baca juga: Akhir Pelarian Pencuri Emas Batangan di Pasar Horas Siantar, Diburu Selama 3 Minggu

Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.

Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.

Baca juga: NASIB Keluarga Karyawan PT Torganda yang Kena PHK, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Pengacara

Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan 

Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.

Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.

"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,"kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Bupati Asahan Sebut Sudah Kordinasi dengan PLN, Warga Dusun 8 Akan Segera Mendapatkan Listrik

Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:00 WIB
Norway
Norwegia
1 - 4
France
Prancis
Grup I - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:00 WIB
Senegal
Senegal
5 - 0
Iraq
Irak
Grup H - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:00 WIB
Uruguay
Uruguay
0 - 1
Spain
Spanyol
Grup H - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:00 WIB
Cape Verde
Tanjung Verde
0 - 0
Saudi Arabia
Arab Saudi
Grup G - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Egypt
Mesir
1 - 1
Iran
Iran
Grup G - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
1 - 5
Belgium
Belgia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved