Kasus Korupsi DJKA
Sosok Akbar Himawan Buchari Disebut Hakim Kemungkinan Terima Rp 3,5 Miliar di Korupsi DJKA Medan
Temuan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama mantan Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari disebut hakim kemungkina terima Rp 3,5 miliar dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan mengungkap dugaan baru terkait aliran uang Rp 3,5 miliar.
Hakim menyebut uang senilai Rp 3,5 miliar itu kemungkinan besar diterima oleh Akbar Himawan Buchari, dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa,
Temuan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Baca juga: League Cup Rencana Digelar Oktober, PSMS Medan Fokus Target Promosi, Pertimbangkan Tambah Pemain
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Hakim menguraikan bahwa Muhlis Hanggani Capah pernah menerangkan di persidangan, sekitar September atau Oktober 2021, Dandun Prakoso memintanya mengupayakan agar PT Waskita Karya membantu kepentingan Akbar yang sebelumnya mengikuti tender proyek Jalur Kereta Lintas Medan-Binjai (JKLMB) Paket 1.
"Kemudian Akbar Himawan Buchari pernah juga bertemu dengan terdakwa 1 (Muhlis Hanggani Capah) sebelum tender paket proyek JKLMB 1," kata Khamozaro saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Pelatihan yang Pantas Buat Calon Manajer Kopdes Menurut Anggota DPR, Minta Kemenhan Evaluasi
Hakim juga menilai keterangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan saksi Dion Renata menunjukkan Eddy tidak pernah membicarakan proyek JKLMB 1 maupun terlibat menerima uang Rp 3,5 miliar yang disebut diperuntukkan bagi Akbar.
Karena itu, majelis menilai terdapat ketidaksesuaian apabila uang tersebut dikaitkan dengan Eddy.
"Patut diakui bahwa kemungkinan besar uang dimaksud benar diterima Akbar Himawan Buchari. Sehingga fakta ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan penyidikan kemudian hari dari kemungkinan keterlibatan Akbar Himawan atas keberadaan uang sejumlah Rp 3,5 miliar, sebagai pemenuhan commitment fee dari paket proyek JKLMB 1," tutur Khamozaro.
Majelis hakim juga menyatakan fakta hukum tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut guna memastikan keterlibatan pihak yang disebut dalam persidangan.
Baca juga: Harga Emas Antam 26 Juni 2026 Masih Stagnan, Harga Buyback Menguat Rp 20.000 Per Gram
KPK Pelajari Pertimbangan Hakim
Menanggapi pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh isi putusan, termasuk penyebutan nama dalam pertimbangan hakim.
"Jadi tadi dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan bahwa besaran uang Rp 3,5 miliar yang kami dakwakan, menurut pertimbangan hakim tadi arahnya kepada Akbar Himawan. Nanti akan kami laporkan terkait itu, dan sikapnya seperti apa nanti akan kita lihat," ujar Ramaditya usai sidang.
Nama Akbar Pernah Muncul di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akbar-Himawan-Buchari-korupsi-DJKA.jpg)