Kasus Korupsi MBG
KPK Ternyata Usut Kasus Korupsi Mega Proyek MBG, Usut Keterlibatan Pihak-pihak lain
Kejagung yang telah menentapkan 6 tersangka, KPK ternyata diam-diam KPK telah melakukan penyelidikan kasus skandal korupsi MBG
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi MBG
- KPK ternyata diam-diam KPK telah melakukan penyelidikan kasus skandal korupsi tersebut.
- KPK juga mengungkap kenapa tidak menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
- Saat ini, terkait korupsi MBG, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.
- KPK menyatakan tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan hanya Kejaksaan agung (Kejagung) yang telah menetapkan 6 tersangka, KPK ternyata diam-diam KPK telah melakukan penyelidikan kasus skandal korupsi tersebut.
KPK juga mengungkap kenapa tidak menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan lembaga antirasuah untuk tidak menaikkan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk penghormatan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Baca juga: Cara Investasi Emas untuk Pemula 2026: Mulai dari Nol dengan Aman
Namun, ia menggarisbawahi bahwa hal tersebut tidak bermakna penyelidikan di KPK otomatis dihentikan secara total.
"Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung ya, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya, ya," ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Identitas Remaja yang Ditemukan Tewas di Parit Desa Marindal Patumbak, Dimakamkan Selasa Pagi
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK masih terus memantau dan memetakan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran megaproyek prioritas pemerintah tersebut.
Lembaga antirasuah ini membidik kemungkinan adanya perbedaan waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), maupun aktor lain yang belum tersentuh oleh penyidikan Kejagung.
"Siapa tahu nanti misalnya nih ada locus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga ter-capture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," jelas Budi.
Meski terus melakukan pemantauan secara mandiri, Budi memastikan bahwa untuk saat ini KPK memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum progresif yang tengah dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurutnya, keputusan untuk mengedepankan Kejagung dalam penindakan klaster awal ini bukanlah sebuah penundaan tugas, melainkan murni bagian dari strategi internal KPK.
Mengingat banyaknya kasus yang ditangani oleh tim penyidik KPK, pengaturan beban kerja antarlembaga penegak hukum menjadi hal yang esensial.
"Jadi kita bukan menunda ya dalam suatu proses penanganan perkara. Jadi memang ini bagian dari manajemen ya, manajemen penanganan perkara," tegas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)