Berita Viral

Kasus Penipuan CPNS dan ASN Jerat Julita Damanik, Sekda Simalungun dan BKN Ambil Tindakan

Korban KSM telah melaporkan Kepala Puskesmas Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) lalu. 

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
IST/Pemkab Simalungun/HO
DICATUT - Kolase foto Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Julita Damanik, yang terjerat kasus penipuan. Bupati Simalungun membantah keterlibatan dirinya terkait kasus penipuan tersebut 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan sanksi disiplin berat terhadap Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik.

Kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (22/6/2026), Sekda Mixnon menyampaikan bahwa pemberian sanksi disiplin berat tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Ungkap Pencurian Kabel di KEK Sei Mangkei, Polsek Bosar Maligas Tangkap Tiga Pelaku

“Tepatnya, yang bersangkutan (Julita Damanik) akan dikenakan sanksi disiplin berat. Jenis disiplin berat yang mana, segera akan diusulkam pada rapat Majelis Kode Etik/Tim Penegakkan Disiplin yang diketuai Sekda (dirinya),” kata Mixnon A Simamora.

Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

“Kita akan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” kata Mixnon.

Sejauh ini ada dua kasus penipuan yang menjerat Julita Damanik, yakni :

1. Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas dengan korban sesama ASN berinisial DP pada tahun 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.

Diperkirakan korban mengalami kerugian tambahan lainnya. 

2. Kasus Penipuan Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan korban seorang warga Siantar (Ibu Rumah Tangga) berinisial KSM dengan kerugian Rp 159 juta.

Korban KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) lalu. 

Modus seleksi CPNS


Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.

 Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.

Sebelumnya, diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).

 Pemeriksaan Inspektorat Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Sedang berproses ya,” kata Roganda, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Inspektorat Simalungun Periksa Julita Damanik Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas Rp 60 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 00:00 WIB
Argentina
Argentina
2 - 0
Austria
Austria
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Iraq
Irak
Grup I - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB
Norway
Norwegia
3 - 2
Senegal
Senegal
Grup J - Matchday 2
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jordan
Yordania
1 - 2
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved