Berita Viral
Kasus Penipuan CPNS dan ASN Jerat Julita Damanik, Sekda Simalungun dan BKN Ambil Tindakan
Korban KSM telah melaporkan Kepala Puskesmas Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) lalu.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan sanksi disiplin berat terhadap Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik.
Kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (22/6/2026), Sekda Mixnon menyampaikan bahwa pemberian sanksi disiplin berat tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Ungkap Pencurian Kabel di KEK Sei Mangkei, Polsek Bosar Maligas Tangkap Tiga Pelaku
“Tepatnya, yang bersangkutan (Julita Damanik) akan dikenakan sanksi disiplin berat. Jenis disiplin berat yang mana, segera akan diusulkam pada rapat Majelis Kode Etik/Tim Penegakkan Disiplin yang diketuai Sekda (dirinya),” kata Mixnon A Simamora.
Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Kita akan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” kata Mixnon.
Sejauh ini ada dua kasus penipuan yang menjerat Julita Damanik, yakni :
1. Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas dengan korban sesama ASN berinisial DP pada tahun 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
Diperkirakan korban mengalami kerugian tambahan lainnya.
2. Kasus Penipuan Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan korban seorang warga Siantar (Ibu Rumah Tangga) berinisial KSM dengan kerugian Rp 159 juta.
Korban KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) lalu.
Modus seleksi CPNS
Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.
Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.
Sebelumnya, diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan Inspektorat Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Sedang berproses ya,” kata Roganda, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Inspektorat Simalungun Periksa Julita Damanik Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas Rp 60 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Julita-Damanik-Usai-Tipu-Sesama-ASN-Rp60-Juta-Bupati-Bereaksi-Namanya-Dicatut-Kini-Diperiksa.jpg)