Berita Viral
INI 3 ALASAN Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa karena adanya jaminan dari keluarga.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa karena adanya jaminan dari keluarga, kondisi kesehatan tersangka yang memiliki penyakit bawaan, serta adanya surat pernyataan bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menjaga situasi tetap kondusif.
Berikut rincian tiga alasan dan pertimbangan utama dari Kejari Jaksel:
1. Adanya Penjamin: Pihak keluarga (termasuk istri dan anak) bersedia menjadi penjamin dan siap menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
2. Kondisi Kesehatan: Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka diketahui memiliki penyakit bawaan dan sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
3. Surat Pernyataan Kooperatif: Tersangka memberikan pernyataan tertulis untuk selalu bersikap kooperatif, menaati aturan yang berlaku, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Antara Kemenangan Rakyat dan Kontroversi Hukum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menelaah berbagai pertimbangan dari keluarga serta tim kuasa hukum kedua tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa keberadaan penjamin dari pihak keluarga menjadi faktor kunci.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo dalam jumpa pers, Senin (22/6/2026).
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga membuat surat pernyataan resmi untuk bersikap kooperatif, menjaga ketertiban, dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tambah Marcelo.
Kebebasan sementara ini disambut antusias oleh para pendukung.
Roy Suryo, mengenakan batik kuning hitam, keluar dari gedung kejaksaan dan langsung dipeluk kerabatnya.
Dokter Tifa, berhijab hitam, tampak terharu saat menerima dukungan dari massa yang didominasi kaum ibu. Di hadapan media, keduanya menyerukan pekik kemerdekaan.
Alasan Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahana
Motif Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Roy Suryo dan Dokter Tifa dirawat
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
| KEJARI Pematangsiantar Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 |
|
|---|
| SOSOK Richard Napitupulu Rektor Nommensen Diteriaki Mahasiwa Diduga Bareng DPRD Saat Mahasiswa Demo |
|
|---|
| KASUS Pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Naik ke Tahap Penyidikan di Kejati Sumut |
|
|---|
| PILU Ester Hasibuan, 3 Tahun Menabung Demi Beli Cash, Motornya Malah Dicuri Maling: Baru Bayar Pajak |
|
|---|
| KECELAKAAN MAUT di Tol Indrapura Tewaskan 7 Orang, Korban Hendak Wisata Religi di Besilam Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ALASAN-Kejari-Kabulkan-Penangguhan-Penahanan-Roy-Suryo-dan-Dokter-Tifa-Allahuakbar-Merdeka.jpg)