Berita Viral
KEJARI Pematangsiantar Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19
Kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah penanganan pandemi Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah penanganan pandemi Covid-19
- Dari penyelidikan yang dilakukan di Kejari Pematangsiantar ditemukan adanya dugaan tindak pidana
- Selanjutnya penanganan perkara akan kami serahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pimpinan di Kejati Sumut mendukung proses pemeriksaan kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah penanganan pandemi Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Bangunan yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar pada tahun 2025 itu diduga jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang hanya Rp9,8 miliar.
Bangunan tersebut sebelumnya difungsikan sebagai rumah singgah Covid-19, lalu dialihkan menjadi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsiantar.
Pembelian ini menuai kritik dari DPRD Siantar hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap gelar perkara pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (baket). Dari gelar perkara ini, akan ditentukan apakah sudah bisa naik ke tahap penyidikan atau belum di Pidsus.
“Oleh Pidsus, saat ini dilanjutkan pada proses puldata dan pulbaket. Saksi belum dipanggil, karena kemarin baru diserahkan dari Kejari Siantar ke Pidsus Kejatisu,” ujar Rizaldi, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, Monang Sitohang, yang berbicara mewakili institusi Kejati Sumut, menekankan bahwa setiap pernyataan adalah sikap resmi Kejati Sumut.
“Apabila ada penyampaian kami yang salah, bukan dari institusi, kami siap mengambil risiko. Berarti kami yang salah. Makanya kami sampaikan, adalah pernyataan institusi,” tegas Monang.
Monang juga menjelaskan bahwa laporan terkait PDAM Tirta Uli, dugaan konsorsium proyek, dan kasus rumah singgah Covid-19 sudah masuk ke Kejati Sumut dan sedang ditelaah.
“Tak perlu dicurigai, sudah masuk ke Pak Kajati, agar segera dilakukan penyelidikan. Sudah dilakukan tindak lanjut, akan ditelaah, dan akan diinformasikan perkembangannya,” jelasnya.
Kejari Siantar: Sudah Selesai Tahap Penyelidikan, Ada Berpotensi Tersangka
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Kasubsi II Intel, Lamhot Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyelidikan.
“Minggu lalu saat rekan-rekan melakukan aksi di Kejati Sumut, pada sore harinya kami langsung melaksanakan gelar perkara. Penyelidikan yang dilakukan di Kejari Pematangsiantar telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya penanganan perkara akan kami serahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas Lamhot.
Lamhot menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. “Tidak ada intervensi. Bahkan setelah aksi di Kejati Sumut, kami langsung mendapat arahan untuk melakukan ekspos perkara. Pimpinan di Kejati Sumut mendukung proses pemeriksaan kasus ini,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejari-Siantar.jpg)