Berita Viral

NASIB PILU Karyawati Swalayan Dilecehkan Saat Kerja Malah Dipecat Dengan Alasan Mengada-Ada

C (25) seorang karyawati swalayan mendapatkan pelecehan dari seorang guru SD di Kota Solo. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
C (25) seorang karyawati swalayan mendapatkan pelecehan dari seorang guru SD di Kota Solo.  

TRIBUN-MEDAN.com - C (25) seorang karyawati swalayan mendapatkan pelecehan dari seorang guru SD di Kota Solo. 

Korban C sudah membuat pengaduan resmi ke Polresta Solo. Namun yang bikin miris, C malah dipecat dari pekerjaannya. 

Padahal, C menjadi korban pelecehan saat sedang bekerja. Pelecehan ini terbukti lewat rekaman CCTV dan pengakuan dari rekan-rekan. 

Berdasarkan pengakuan C, peristiwa pilu itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Ketika itu dia sedang bekerja seperti biasa. 

Saat sedang bekerja, area sensitif di balik rok C direkam secara diam-diam menggunakan kamera ponsel oleh seorang pembeli pria dari arah belakang.

C baru menyadari aksi bejat tersebut setelah diperingatkan oleh pengunjung lain, yang kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV swalayan.

Namun, belum sempat C mencari keadilan hukum, badai lain justru menghantam mata pencahariannya. Hanya berselang beberapa hari setelah insiden itu, tepatnya pada tanggal 16 atau 17 Juni 2026, C mendadak diberhentikan dari pekerjaannya.

"Iya memang benar, itu kejadian pelecehan tanggal 13 Juni. Terus tanggal 16 atau 17 Juni-nya korban langsung diberhentikan oleh pihak manajemen."

"Perlu dicatat, pemecatan itu terjadi bahkan sebelum klien kami melayangkan laporan resmi ke polisi," ungkap Kuasa Hukum C, Kevin Adia Primatama, Jumat (19/6/2026), dilansir TribunSolo.com.

Alasan Pemecatan Dinilai Mengada-ada

Menurut Kevin, pemecatan sepihak tersebut dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan atau teguran tertulis sebelumnya.

Pihak manajemen berdalih bahwa performa C dalam mencatatkan angka penjualan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

Alasan tersebut dinilai Kevin sangat mengada-ada dan tidak masuk akal sehat. Pasalnya, kliennya bernaung di bawah pihak ketiga (agensi penyalur), bukan langsung di bawah pemilik merek dagang (brand).

Selain itu, performa penjualan C di area kerjanya selama ini tergolong stabil dan memuaskan.

"Klien saya ini sebenarnya merupakan SPG kontrak event. Kontrak kerjanya itu harusnya berjalan selama satu bulan penuh. Namun, baru berjalan 15 hari, ia langsung didepak secara mendadak."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
0 - 0
Iran
Iran
Grup H - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB
Uruguay
Uruguay
2 - 2
Cape Verde
Tanjung Verde
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
1 - 3
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved