Berita Viral

JULITA DAMANIK Tipu Jual-Beli Jabatan di Simalungun Dikenakan Sanksi Berat, Sekda: Diusul ke BKN

Julita damanik eks Kepala Puskesmas melakukan penipuan jual-beli jabatan di Pemkab Simalungun. 

Tayang:
IST/Pemkab Simalungun/HO
DICATUT - Kolase foto Bupati Simalungun dan Julita Damanik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sanksi yang diberikan kepada Julita Damanik semakin berat. Julita damanik eks Kepala Puskesmas melakukan penipuan jual-beli jabatan di Pemkab Simalungun. 

Dia mengimingi korban dengan mengaku dekat dengan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih. 

Ia memasang tarif Rp 60 juta untuk kursi kepala puskesmas. 

Dampak ini berakibat sangat buruk terhadap karier Julita Damanik

Selain dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik juga tinggal menunggu saknsi berat. 

Sekda Kabupaten Simalngunun, Mixnon Andreas Simamora menegaskan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk hukuman yang pantas bagi Julita Damanik

Mixnon menyampaikan bahwa pemberian sanksi disiplin berat tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tepatnya, yang bersangkutan (Julita Damanik) akan dikenakan sanksi disiplin berat. Jenis disiplin berat yang mana, segera akan diusulkam pada rapat Majelis Kode Etik/Tim Penegakkan Disiplin yang diketuai Sekda (dirinya),” kata Mixnon A Simamora, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Gorong-gorong di Patumbak

Baca juga: Wali Kota Rico Pastikan Keuangan Pemko Medan Aman, SiLPA Rp 592 Miliar Tanpa Utang Jangka Panjang

Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

“Kita akan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” kata Mixnon.

Sejauh ini ada dua kasus penipuan yang menjerat Julita Damanik, yakni :

1. Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas dengan korban sesama ASN berinisial DP pada tahun 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Diperkirakan korban mengalami kerugian tambahan lainnya. 

2. Kasus Penipuan Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan korban seorang warga Siantar (Ibu Rumah Tangga) berinisial KSM dengan kerugian Rp 159 juta. Korban KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) kemarin. 

Pengakuan Julita Damanik

Inilah pengakuan Julita Damanik soal tipu ASN, catut nama bupati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
0 - 0
Iran
Iran
Grup H - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB
Uruguay
Uruguay
2 - 2
Cape Verde
Tanjung Verde
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
1 - 3
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved