Berita Viral

POLRESTABES Medan Minta Bantuan Masyarakat Beri Informasi Keberadaan DPO Kasus Kekerasan Seksual Ini

Polrestabes Medan meminta bantuan masyarakat untukmemberikan informasi terkait keberadaan Indra Ashari tersangka kekerasan seksual.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan 
DPO- Seorang pria, Indra Ashari aluas Andra menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Penerbitan DPO itu terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Jumat (19/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polrestabes Medan meminta bantuan masyarakat untukmemberikan informasi terkait keberadaan Indra Ashari tersangka kekerasan seksual. 

Polisi telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Indra Ashari alias Andra. 

Surat selebaran DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor:DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. 

Tersangka diduga kuat melanggar beberapa pasal sekaligus, yakni Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 293 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan Indra Ashari

Untuk mempercepat proses pencarian, pihak kepolisian meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka Indra Ashari alias Andra, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polisi 110," ujar Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: REAKSI BOBBY NASUTION Saat Temui Seribu Pendemo Dukung MBG❓

Baca juga: KETUA DPRD Sumut ERNI SITORUS dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Berdamai, Padahal Sudah Ada Tersangka

Lebih lanjut, Iptu Dearma mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau upaya penangkapan secara mandiri jika menemukan tersangka. 

Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat berwenang demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan.

"Saat ini tim kami terus bergerak melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum. Kerja sama dari publik sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: PENGAKUAN Julita Damanik Soal Tipu ASN, Catut Nama Bupati, Pakai Uang Untuk Kepentingan Pribadi

Baca juga: KEBERADAAN Bupati Deli Serdang Usai Viral Ucap Perbaiki Jalan Bukan Pakai Daun, tak Masuk Kantor

(cr9/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Australia
Australia
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:30 WIB
Brazil
Brasil
VS
Haiti
Haiti
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved