Berita Viral
Pengusaha MBG Tak Terima Insentif dan Makan Disetop Selama Libur Sekolah, DPR Semprot: Harus Diikuti
Pengusaha MBG tak terima insentif dan makan gratis disetop selama libur sekolah, DPR semprot harus ikuti keputusan
TRIBUN-MEDAN.COM – Pengusaha MBG tak terima insentif dan makan gratis disetop selama libur sekolah, DPR semprot harus ikuti keputusan.
Adapun BGN memutuskan setop sementara penyaluran MBG selama libur sekolah.
Para pengusaha MBG pun mengungkap tak terima dan keberatan dengan keputusan tersebut.
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Alven Stony menilai Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program selama masa libur sekolah berpotensi menimbulkan berbagai dampak bagi pelaku program di lapangan.
Menurut Alven, penghentian sementara tersebut tidak hanya berdampak pada operasional dapur MBG atau SPPG, tetapi juga berimbas kepada para relawan, pemasok, hingga pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok program.
"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur.
Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Istri Ceraikan Suami padahal Belum Sebulan Menikah, Rahasia Ibu Mertua yang Terbongkar Jadi Pemicu
Selain persoalan operasional, GAPEMBI juga menyoroti penghentian pemberian insentif kepada mitra selama masa libur sekolah.
Alven mengibaratkan kondisi tersebut seperti pemilik rumah yang menyewakan asetnya kepada pemerintah, namun tiba-tiba tidak menerima pembayaran selama masa penghentian sementara.
"Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," kata Alven.
Ia juga menilai kebijakan tersebut diterbitkan tanpa adanya komunikasi ataupun konsultasi terlebih dahulu dengan para mitra pelaksana program.
"Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE.
Nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," ujar Alven.
Baca juga: DAFTAR Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dirombak Kapolda Sumut: AKP Edward Sidauruk Masuk Ditressiber
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Menurut Yahya, kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, termasuk para mitra penyedia layanan yang menyampaikan keberatan atas penghentian sementara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sppg-bgn-0512.jpg)