Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Ditangkap Paksa Polisi, Roy Suryo dan dr Tifa Akan Diadili, Kuasa Hukum Sayangkan Cara Polda
Kuasa Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyesalkan penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Roy dan Tifa disebut ditangkap paksa
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin tidak menampik kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Roy Suryo dan dr Tifa dibawa tim petugas Polda Metro Jaya Jumat (19/6/2026) pagi tadi.
Kedua tersangka terjerat kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Jokowi.
Penangkapan Roy pada pukul 07.00 WiB di kedamannya.
Sementara Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Kuasa Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyesalkan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan penangkapan terhadap kliennya dilakukan secara paksa oleh polisi.
Begini Pernyataan Kuasa Hukum terkait Penangkapan Roy dan dr Tifa
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Kabarnya Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Dokter Tifa saat ini disebut berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klienya.
Menurutnya selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-sambangi-Polda-metro.jpg)