Berita Viral

Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ditangkap, Motifnya Tak Suka Gaya Kemewahan

Aksi pembakaran dilakukan seorang diri dengan menyiramkan bensin ke kain dan melemparkan api ke rumah korban.

Tayang: | Diperbarui:
IST
MOBIL YANG DIBAKAR - Polisi saat menunjukan barang bukti kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, dalam konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026). Motif tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi kepada Kades Hoho Alkaf. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pembakar mobil Kades Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho Alkaf akhirnya ditangkap polisi. Motifnya ternyata dendam pribadi.

Pada Kamis (23/4/2026) lalu, mobil milik istri Kades Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dibakar orang tak dikenal.

Kades bernama Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho Alkaf dapat memadamkan api sehingga kebakaran tidak merambat ke rumah.

Kades Hoho sempat viral karena penampilannya penuh tato di sekujur tubuh.

Baca juga: MODUS JYD Kiai Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri Laki-laki, Beri Rp100 Ribu dan Imingi Sekolah Gratis

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembakaran berinisial RP (43) ditangkap.

RP merupakan warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja yang kenal Kades Hoho sejak 2015.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir dump truk melakukan pembakaran karena memiliki dendam pribadi serta tidak menyukai gaya Kades Hoho di media sosial.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menyatakan kasus terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi.

Pembakaran telah direncanakan dengan membawa bensin ke rumah korban.

Baca juga: Sosok Pak Cik Hendra Bandar Narkoba Diburu Polisi, Diduga Ganti Kewarganegaraan Hingga Oplas

Tersangka menyasar mobil Honda Civic Turbo yang terparkir di rumah.

Penyidik menemukan kain di rumah tersangka yang identik dengan kain di TKP.

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," paparnya, Selasa (19/5/2026), dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Ia membantah adanya ledakan bom molotov karena tersangka membakar mobil menggunakan kain dan bensin.

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," lanjutnya.

Baca juga: Nasib 4 Anggota BAIS TNI Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiram Andrie Yunus

Sejumlah barang yang disiapkan tersangka yakni bensin, selang, kayu serta kain.

Aksi pembakaran dilakukan seorang diri dengan menyiramkan bensin ke kain dan melemparkan api ke rumah korban.

"Pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pergi dari lokasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, RP dapat dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana dan tidak sungkan melapor ke Polres Banjarnegara apabila menemui adanya tindak pidana," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved