Kasus Korupsi
Peran Kadis Kesehatan Sumut Disebut di Sidang Kasus Korupsi Dugaan Mark up Smartboard
Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Dalam surat dakwaan yang diliat tribun, Selasa (19/5/2026), JPU mendakwa perbuatan ketiganya dengan dakwaan primer, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP," tulis dalam dakwaan.
Jaksa menyebut pengadaan smartboard ini memiliki pagu anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2024.
Dikatakan jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
JPU mengatakan, dalam proses pengadaan smartboard ini, Budi berperan sebagai distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, lanjut jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.
Sebagai imbalan pengkondisian proyek, Budi menjanjikan pembagian keuntungan 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.
Selain dugaan mark up, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.
Nama Kadis Kesehatan Sumut Disebut
Sidang pembacaan terhadap tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Dalam surat dakwaan, nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy, disebut sebut.
Saat proses pengadaan smartboard tersebut, Faisal diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024.
Nama Faisal disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beriringan dengan Bahrun Walidin alias Baron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saiful-Abdi-selaku-mantan-Kepala-Dinas.jpg)