Berita Viral
Terungkap Begal Jual Honda Scoopy di Medsos FB 3,2 Juta, Penadah Ikut Diciduk
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memaparkan peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Salomo Tarigan
Selain itu, pelaku penadah juga dikenakan Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Putri Ahmad Bahar Usai Bertemu Hercules, Fakta Baru Tuduhan Pesan Pengancaman
Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini berjumlah lima orang.
Saat ini, dua pelaku masih buron dan dalam pengejaran.
"Data-datanya sudah ada pada kami, akan kami lakukan pengejaran sampai tuntas. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku di wilayah hukum ini," tegasnya.
AKBP Rosef Efendi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara pada malam hari.
"Jangan ragu melaporkan setiap kejadian yang ada di wilayah hukum kita dengan melapor ke polisi terdekat, baik di Polsek maupun di Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.
Baca juga: Bocoran Jose Mourinho BIkin Perubahan di Real Madrid, Rekrutan Pertamanya Pemain Man City
Baca juga: Pengakuan Putri Ahmad Bahar Usai Bertemu Hercules, Fakta Baru Tuduhan Pesan Pengancaman
(cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Begal-Ibu-dan-putrinya-di-Kota-Medan_Kapolres-Pelabuhan-Belawan_.jpg)