Berita Viral
TERKUAK Isi Dua Buku Diari Anak Perempuan di Klaten Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 5 Tahun
Terkuak isi dua buku diari anak perempuan di Klaten Jawa Tengah dicabuli ayah kandungnya selama lima tahun
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak isi dua buku diari anak perempuan di Klaten Jawa Tengah dicabuli ayah kandungnya selama lima tahun.
Adapun aksi pencabulan yang dilakukan ayah kandung berinisial AK (42) terhadap dua anak perempuannya terkuak.
Lembaran buku diari tersebut membongkar aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu selama lima tahun terakhir.
Terlebih, pelaku yang merupakan ayah kandung korban diketahui berprofesi sebagai seorang pendidik agama.
Selama lima tahun hidup di bawah bayang-bayang ancaman sang ayah, kedua korban tidak berani melapor kepada siapa pun.
Baca juga: VIRAL Nota Warung Bakso Tagih Biaya AC Rp3000 Per Orang ke Pelanggan yang Makan di Tempat
Sebagai pelampiasan atas rasa takutnya, mereka memilih untuk menuliskan setiap kejadian kelam tersebut ke dalam buku catatan harian.
Buku diari inilah yang kini disita oleh polisi dan menjadi salah satu barang bukti paling krusial untuk menjerat pelaku.
Catatan tertulis itu merekam tindakan pelecehan yang mereka terima dari AK.
Aksi bejat AK kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti kuat.
"Kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses, dan untuk tersangka sendiri itu langsung dilaksanakan penahanan," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Moch Faruk Rozi, Senin (18/5/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan Ricuh, Warga Membubarkan Diri dan Laporkan Aparat Desa
AK sendiri telah resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Klaten sejak Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian kedua korban yang kini masing-masing berusia 15 tahun dan 19 tahun.
Karena sudah tidak kuat menahan penderitaan, mereka akhirnya memutuskan untuk menceritakan perbuatan sang ayah kepada bibi mereka.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan AK ke Polres Klaten.
Polisi bergerak cepat memproses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan relasi kuasanya sebagai seorang kepala keluarga.
Ia tidak menggunakan iming-iming benda atau materi untuk memperdaya darah dagingnya sendiri.
"Tidak ada iming-iming materi, iming-iming uang, ataupun iming-iming yang lain," jelas AKBP Moch Faruk Rozi.
"Tetapi memang seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa ada ancaman dari pihak tersangka kepada kedua korban yang adalah anak-anaknya sendiri,"sambungnya.
Baca juga: BANTAHAN Dandim Usai Dituding Bagi-bagi Komisi Proyek Koperasi Desa Merah Putih
Ancaman itulah yang membuat kedua korban bungkam selama bertahun-tahun.
Setiap kali selesai melakukan pencabulan, tersangka selalu mengintimidasi korban agar rahasia tersebut tidak bocor kepada orang lain.
"Maka tersangka mengancam korban yang notabene adalah anak-anaknya sendiri, akan diberikan kekerasan fisik," lanjut Kapolres Klaten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, penderitaan yang dialami oleh kedua korban ternyata sudah berlangsung sangat lama.
Kasus kekerasan seksual ini tercatat sudah dialami oleh kakak beradik tersebut sejak tahun 2020.
Selama rentang waktu lima tahun tersebut, tempat pelecehan selalu berpindah-pindah.
Hal ini terjadi karena tersangka kerap memboyong keluarganya untuk berpindah-pindah rumah kontrakan di beberapa daerah.
"Kemudian untuk TKP pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Yogyakarta, yang kedua di Salatiga, dan yang ketiga di Kemalang, Klaten," terangnya.
Pelaku diketahui sempat mengontrak rumah mulai dari wilayah Lampung, Yogyakarta, hingga akhirnya menetap di Klaten.
Rumah yang mereka tempati pun bukan bangunan pribadi milik pelaku.
"Dan tersangka itu mengontrak rumah di situ, bukan rumah pribadi atau bukan properti pribadi, tapi mengontrak ke salah satu warga," kata AKBP Moch Faruk Rozi.
Kini, kelakuan bejat ayah ke anak kandungnya sendiri telah berakhir di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Akibat perbuatannya, AK dapat dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur AKBP Moch Faruk Rozi.
Melalui penerapan pasal tersebut, AK terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENCABULAN-Dua-buku-diari-milik-kakak-beradik-di-Klaten-menjadi-bukti.jpg)