Berita Viral
PENYEBAB 5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi, Pelapor Sertakan 10 Barang Bukti, Somasi Diabaikan?
Sebelum menempuh jalur hukum, mereka mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak Menkes, namun tidak mendapat tanggapan.
"Bahwa menurut data yang sebenarnya, beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan gelar tersebut diduga muncul dalam sejumlah dokumen resmi.
"Tapi beliau menggunakan itu (gelar Ir) pada acara-acara formal. Apa saja? Pertama di dalam buku saku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang beliau tandatangani, gelarnya Insinyur," jelasnya.
Selain itu, dugaan penggunaan gelar Insinyur juga disebut muncul dalam dokumen rapat dengan DPR.
Baca juga: Vietnam Diringkus di Langkat, Sempat Injak Ganja untuk Kelabui Polisi
"Kedua, beliau juga pada rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensinya beliau tandatangani sebut Insinyur, ada bukti-bukti yang lain," tuturnya.
Polda Metro Jaya Terima Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan itu diajukan oleh kuasa hukum OC Kaligis dengan dasar sejumlah pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Di mana dalam pelaporan tersebut dari pihak pengacara. yaitu pak OC Kaligis melaporkan terkait terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diatur dalam Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya, Rabu.
Baca juga: 4 Rekomendasi Wisata Keluarga yang Tidak Jauh dari Medan, Nikmati Sungai dan Permainan Outdoor
Pihak kepolisian juga menerima sejumlah barang bukti dari pelapor.
"Barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku, pustaka buku tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehata; satu buah buku pustaka tentang Kinerja Kemenkes RI 2022 sampai 2023," jelasnya.
"Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture tangkapan layar website ITB,” imbuhnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkes-RI-Budi-Gunadi-Sadikin-beri-keterangan-usai-memantau-kesiapan-RSUD-Komodo.jpg)