Berita Viral
KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu
Segini kekayaan Nadiem Makarim yang dituntut Rp5,6 triliun dan 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Ia mengaku tidak punya uang sebanyak itu
Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Menurut Nadiem, tuntutan keseluruhan terhadap dirinya jika dihitung dengan berbagai denda dan hukuman tambahan mencapai 27 tahun penjara.
"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.
Nadiem menegaskan total kekayaannya di akhir masa Mendikbudristek tidak sampai Rp 500 miliar.
"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu. Lalu itu yang dijadikan uang pengganti," tegasnya.
Nadiem menegaskan bahwa penuntut umum tahu dirinya tak punya uang tersebut.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah. Yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," kata Nadiem.
"Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya. Untuk menekan saya," tutupnya.
Dalam sidang, jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)