Berita Viral
KEKAYAAN Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T dan 18 Tahun Penjara, Ngaku Tak Punya Uang Sebanyak Itu
Segini kekayaan Nadiem Makarim yang dituntut Rp5,6 triliun dan 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Ia mengaku tidak punya uang sebanyak itu
Kekayaan Nadiem juga berada di atas konglomerat lain yang jadi menteri Jokowi kala itu yaitu Sakti Wahyu Trenggono dengan kekayaan Rp 3,04 triliun dan Erick Thohir Rp 2,3 triliun.
Saat itu, Nadiem hanya kalah dari Sandiaga Uno yang melaporkan harta sebesar Rp 10,99 triliun, menjadikannya menteri terkaya kedua di kabinet Jokowi.
Berikut ini adalah harta kekayaan Nadiem Makariem selama menjabat sebagai menteri berdasarkan LHKPN:
2019: Rp 1,23 triliun
2020: Rp 1,19 trilun
2021: Rp 1,17 triliun
2022: Rp 4,87 triliun
2023: Rp 906,05 miliar
2024: Rp 600,64 miliar
Tren positif tersebut ternyata tidak bertahan lama. Dalam laporan terakhir per 31 Oktober 2024, harta Nadiem merosot tajam menjadi Rp 600,64 miliar.
Baca juga: Wabup Samosir Ariston Sidauruk Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali
Dari jumlah itu, ia masih memiliki utang mencapai Rp 466,23 miliar.
Salah satu faktor terbesar penurunan adalah anjloknya nilai surat berharga yang dimiliki, turun menjadi hanya Rp 926,09 miliar.
Selain itu, LHKPN juga mencatat Nadiem memiliki 7 properti senilai Rp 57,79 miliar, lalu 2 kendaraan/alat transportasi senilai Rp 2,25 miliar.
Kini, setelah tak lagi menjabat, kini harta kekayaannya turun drastis.
Nadiem Makarim kemudian juga jadi tersangka korupsi yang diusut Kejagung.
Sebelumnya Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.
Adapun tuntutan ini merupakan buntut dari keteribatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000kepada terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)