Kasus Begal
Respons Polres Binjai Kasus Pembegalan Siswa SMAN 5, 2 Orang yang Ditangkap Disebut Bukan Pelaku
Kedua tersangka yang diringkus oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, diduga bukan lah orang yang membegal Yudha.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
Sedangkan itu, orangtua korban pun begegas untuk membuat laporan ke Polres Binjai sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama saat Yudha dibegal.
Mendapat laporan itu, Mirzal menambahkan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, atas peristiwa yang menimpa pelajar Yudha Ramadana.
Kemudian berkat kesigapan Tim Cobra dengan penyidikan yang intensif dengan analisa CCTV dan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," ucap Mirzal.
"Tim berhasil mengamankan dan melumpuhkan kedua tersangka, karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak," sambungnya.
Mirzal pun menambahkan, penyelidikan dan penyidikan ini juga dibantu oleh Jatanras Polda Sumut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Mirzal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Binjai-tangkap-Begal-pelajar-SMAN5_.jpg)