Breaking News

Berita Viral

DITUNTUT 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Kecewa: Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim ungkap kekecewaannya.

Ia merasa tak ada yang salah dalam kasusnya hingga tak layak mendapatkan hukuman tersebut.

Ia bahkan membandingkan hukumannya dengan pembunuh dan teroris.

Baca juga: POLISI BONGKAR Prostitusi Online, Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu❗

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut jaksa 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.

Selain itu, Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Baca juga: Pemkab Toba Matangkan Persiapan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Hari Lahir Pancasila

Sehingga Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan," kata Nadiem kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaannya.

Mulai dari keputusan kemarin Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun penjara yang dinilainya tak masuk akal.

"Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda. Yang ingin mengubah pola-pola lama. Yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi, ini adalah balasannya. Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun," imbuhnya.

Baca juga: TUMPUKAN Uang Rp10,2 Triliun di Kejagung Jadi Lokasi Selfie dan Digendong Para Tamu Undangan

Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya jauh di atas harta kekayaannya. 

"Jadi bisa bayangkan. Itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi. Apapun tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya. Dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," jelasnya.

Mantan Bos Gojek tersebut menyatakan tuntutan terhadapnya lebih besar dari teroris dan pembunuh.

"Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini. Sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," tegasnya.

Nadiem mengklaim penuntut umum takut dirinya bebas. Sehingga dirinya dituntut begitu tinggi.

Baca juga: TAMBANG EMAS ILEGAL, 24 WN China Diamankan: 11 Orang Dideportasi, 13 Dijadikan Instruktur Alat Berat

"Tetapi karena takut saya bebas. Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya. Dan yang lebih menyakiti hati saya. Dan ini hal yang saya tidak mengerti. Karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini," kata Nadiem.

"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.

Nadiem menegaskan total kekayaannya di akhir masa Mendikbudristek tidak sampai Rp 500 miliar. 

"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu. Lalu itu yang dijadikan uang pengganti," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa penuntut umum tahu dirinya tak punya uang tersebut.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah. Yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," kata Nadiem.

"Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya. Untuk menekan saya," tutupnya.

Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.

Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com)

Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.

Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved