Berita Viral
Kabar Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditangkap, Polri Beri Penjelasan yang Sebenarnya
Kabar Syekh Ahmad Al Misry sudah ditangkap. Pendakwah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri
Ia menyebut informasi yang diperoleh, Syekh Ahmad Al Misry ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).
“Di sana udah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 April Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” kata Mahdi.
Mahdi mengaku mendapat informasi tersebut didapat dari kenalannya yang saat ini berada di Mesir.
Hal itu karena ia terus memonitor perkembangan keberadaan Syekh Ahmad Al Misry setelah kasus pelecehan itu mencuat dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misri, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.'
Gitu,” tuturnya.
“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambungnya.
Meski begitu, Mahdi belum mengetahui secara pasti alasan penahanan Syekh Ahmad Al Misry oleh aparat keamanan Mesir tersebut. Ia hanya menduga penahanan itu terkait dengan kasus pelecehan di İndonesia.
“Seperti itu. Saya tanya (ke orang kenalan di Al-Amn al-Watani) 'Benar enggak?' 'Benar,' katanya. 'Dalam apa?' 'Dalam kasus masalah penyidikan.' 'Penyidikan apa?' 'Wah, nanti. Karena bukan bagian saya yang bahas itu.' Seperti itu,” tuturnya.
Jadi Tersangka Pelecehan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) lalu.
Sosok Syekh Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu juri di program hafiz Alquran yang tayang di sebuah stasiun TV swasta di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syekh-Ahmad-Al-Misry-pelecehan.jpg)