Berita Viral

BURSOK Ancam Datangi Istana Presiden Jika Gajinya Dipotong, Dicopot Usai Kritik Dirjen Pajak

Anggota Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon mengancam akan mendatangi Istana Kepresidenan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon mengancam akan mendatangi Istana Kepresidenan karena gajinya dipotong sangat banyak. 

Bursok mengungkapkan gajinya dari Rp 33 juta kini tersisa Rp 8 juta. 

Pemotongan ini sejalan dengan keputusan non job dari jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II menjadi pelaksana biasa.

Bursok sempat menjadi sorotan karena berani mengungkap dugaan skandal korupsi di DJP. 

Dia melayangkan bukti-bukti korupsi ke Prabowo dan Menteri Keuangan. 

Namun laporannya itu tidak mendapatkan respons. Lalu, Bursok meminta Prabowo mundur saja dari jabatan Presiden.

"Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo.

Mengaku Dizalimi Usai Kritik Presiden dan Dirjen Pajak

Dalam surat tersebut, Bursok menegaskan bahwa pencopotan dirinya diduga berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ia sebelumnya diketahui secara terbuka meminta Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak mundur dari jabatan karena dianggap gagal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang ia sampaikan selama bertahun-tahun.

Menurut Bursok, keputusan pencopotannya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.

Ia menuding keputusan tersebut dibuat secara sewenang-wenang tanpa proses pemeriksaan internal, tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun tanpa Surat Peringatan (SP).

“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam karena saya meminta Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak mundur,” tulisnya.

Ancam Datangi Istana Jika Gajinya Dipotong

Salah satu bagian surat yang paling menyita perhatian publik adalah pernyataan Bursok terkait kondisi ekonomi keluarganya setelah kehilangan jabatan.

Ia mengaku memiliki berbagai kewajiban finansial seperti cicilan mobil, kredit, biaya sekolah anak, hingga uang pangkal masuk SMA anaknya sebesar Rp10 juta yang jatuh tempo pada Juni mendatang.

Bursok bahkan menyatakan dirinya bersama istri dan ketiga anaknya siap datang ke Jakarta dan bertahan di sekitar Istana Negara apabila hak penghasilannya dipotong.

"Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo memerintahkan Dirjen Pajak membayar selisih penghasilannya setiap bulan apabila benar gajinya turun drastis.

Baca juga: Rapat Evaluasi Tim Penggerak PKK Pakpak Bharat, Dipimpin Ny Juniatry Franc Bernhard Tumanggor

Baca juga: KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin

Singgung Dugaan Pelanggaran HAM dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam surat terbuka itu, Bursok menilai pencopotannya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengutip sejumlah pasal dalam UUD 1945, UU ASN, hingga UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat argumentasinya.

Bursok juga menyinggung dugaan adanya pembiaran terhadap pengemplang pajak yang selama ini ia laporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DJP.

“Terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak, di mana saya sebagai pegawai pajak yang meminta pengemplang pajak dihukum justru dizalimi,” tulisnya.

Klaim Kinerja “Istimewa”, Tapi Dicopot

Ironisnya, di tengah pencopotan jabatan tersebut, Bursok mengaku memiliki rekam jejak kinerja yang sangat baik.

Dalam dokumen evaluasi kinerja pegawai periode Januari–Desember 2025 yang turut ia lampirkan, Bursok disebut memperoleh predikat “Istimewa” untuk capaian organisasi dan “Sangat Baik” untuk kinerja individu.

Penilaian itu ditandatangani langsung oleh pejabat internal DJP Sumatera Utara II pada Januari 2026.

Hal ini membuat Bursok mempertanyakan alasan pencopotan dirinya dari jabatan struktural.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya dinonjobkan,” ujarnya.

Klaim Tolak Suap Rp25 Miliar

Sebelumnya, Bursok juga sempat menghebohkan publik setelah mengaku pernah menolak uang damai atau suap senilai Rp25 miliar terkait kasus yang ia laporkan.

Ia menyatakan tetap mempertahankan integritas meskipun memiliki banyak utang pribadi.

Dalam berbagai surat terbuka yang dikirimkan sejak 2025 hingga 2026, Bursok terus menekan DJP agar membuka dugaan praktik perusahaan fiktif, manipulasi pajak, hingga dugaan keterlibatan sejumlah bank nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan, Kementerian Keuangan, maupun Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbaru Bursok Anthony Marlon tersebut.

Berikut Isi Lengkap Surat terbuka Bursok ke Presiden Prabowo:

Pematang Siantar, 11 Mei 2026 Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Di Jakarta.

Perihal: Surat Terbuka Akibat Permohonan Mundur

Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Bursok Anthony Marlon NIP : 197203291997031001 Pangkat/Gol : Pembina/IVa Jabatan Terakhir : Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Unit Kerja : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Kementerian Keuangan Alamat : Jalan Kapten MH Sitorus, No.2, Pematangsiantar 21116

Sehubungan dengan surat terbuka saya pada tanggal 16 April 2026 yang memohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman dikarenakan Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya yang berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM di Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa pada tanggal 4 Mei 2026 saya menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tentang Pemberhentian Sdr. Bursok Anthony Marlon NIP197203291997031001 Pembina (Golongan IV/a) dari Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II tertanggal 30 April 2026 yang mana pada hari yang sama telah pula saya jawab terkait Keputusan pemberhentian saya dimaksud yang diduga kuat dibuat secara sewenang-wenang, tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saya tembuskan pula kepada Bapak.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2026 telah saya sampaikan Surat Keberatan terkait SK Pemberhentian dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak yang juga saya tembuskan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia, yang secara garis besar saya menduga pencopotan jabatan saya tersebut bermotifkan balas dendam dikarenakan permintaan saya agar Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak, mundur dari jabatannya atas dugaan pelanggaran konstitusi sehingga terjadilah tindak sewenang-wenang/penyalahgunaan wewenang.
Bahwa saat ini telah terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak dimana ada 2 (dua) pegawai pajak yang saling berseteru dimana saya yang merupakan pegawai pajak Pelaksana yg dizalimi karena meminta pengemplang pajak dihukum berseteru dengan pegawai pajak yang merupakan Dirjen Pajak yg diduga telah membiarkan pengemplang pajak yang saya adukan berkeliaran bebas hingga saat ini tanpa tersentuh hukum yang mana ini tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan sila ke-5 dari Pancasila.
Bahwa dengan adanya SK Pemberhentian kepada saya yang diduga kuat dibuatsecara sewenang-wenang, tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah merupakan bentuk pengingkaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia sudah sepatutnya memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk memulihkan jabatan dan nama baik saya selaku pegawai pajak yang dizalimi, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN & Pasal 10 ayat (1) UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana Pembiaran oleh Pejabat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bahwa atas Keputusan pemberhentian saya dimaksud dipastikan akan memgurangi penghasilan saya pada tanggal 1 Juni 2026 nanti dan seterusnya dimana perlu Bapak ketahui penghasilan saya sebagai Kasubbag TURT Kanwil DJP Sumut II adalah sebesar Rp 33 juta per bulan yang mana penghasilan bulanan saya dimaksud saya gunakan untuk berbagai keperluan, seperti; membayar cicilan mobil, kredit, uang sekolah ketiga anak-anak saya dan untuk membayar uang pangkal sekolah anak saya yang akan masuk SMA pada tanggal 1 Juni nanti sebesar Rp10 juta. Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung-jawab menutup selisihnya yang sebesar Rp25 juta? Ini merupakan bentuk pelanggaran HAM akibat dugaan penyalahgunaan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang telah Bapak ketahui. Oleh karena itu saya mohon kepada Bapak nantinya untuk meminta Direktur Jenderal Pajak membayar selisih penghasilan saya setiap bulannya ke rekening payroll Bank BSI saya di nomor rekening: 7318508776 yang apabila pada tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya bila saya tidak menerima penghasilan sebesar yang saya terima selama ini sebesar Rp33 juta, saya ingin mengingatkan Bapak jika saya, isteri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan.
Bahwa saya menyampaikan hal ini sekaligus mengingatkan Bapak bahwa karakter Bapak saja yang diduga dibunuh telah membuat Bapak gusar (https://www.tvonenews.com/berita/nasional/437145-menkomdigi-nyatakan-narasi-amien-rais-hoaks-dan-pembunuhan-karakter-komdigi-siapkan-langkah-hukum) apalagi saya yang merupakan korban seharusnya dilindungi tetapi dizalimi hingga penghasilan berkurang secara signifikan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Ini sama saja diduga kuat Bapak nantinya ingin membunuh saya dan keluarga saya mati pelan-pelan.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved