Berita Viral
JPU Sebut Rocky Gerung Keliru Benarkan Tim Eksternal Wajar Ikut Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) patahkan pernyataan Rocky Gerung yang menilai kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai langkah wajar.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) patahkan pernyataan Rocky Gerung yang menilai kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai langkah wajar.
Menurut Jaksa, kehadiran tim eksternal sebagai bentuk dari adanya dugaan kecurangan.
Perselisihan pendapat ini terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada anggaran Kemendikbudristek.
JPU, Roy Riady menegaskan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.
"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy pada Senin (11/5/2026).
Roy menambahkan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.
Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.
Baca juga: MARKAS JUDOL di Indonesia Masih Tumbuh, Said Didu Bicara Sosok di Belakang: Ada Pelindungnya
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair, Tersedia 32 Tenan
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.
Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.
"Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Lebih lanjut, jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkas Roy.
Hingga saat ini, persidangan terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi dari raksasa teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Rocky Gerung Sebut JPU Kelelahan
Dikutip dari Tribunnews.com, Akademisi sekaligus Pengamat Politik, Rocky Gerung, menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Rocky yang mengenakan kemeja berwarna putih polos dan membawa ransel itu juga sempat memberikan keterangan kepada awak media saat sidang memasuki waktu istirahat atau skors.
Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
"Saya kira jaksa pintar tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya (kira) dia gagal, saya kira," kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.
Terkait pernyataannya itu, Rocky salah satunya menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim yang berasal dari luar Kementerian.
Menurut dia apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri.
Rocky menilai saat itu Nadiem melihat terdapat kekurangan pada sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek sehingga merekrut sosok yang memiliki kelebihan di bidangnya.
"Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," ucap Rocky.
Selain itu, Rocky juga menyinggung terkait percakapan di WhatsApp dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.
Menurut Rocky, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dalam percakapan di WhatsApp grup kementerian itu Nadiem benar-benar bersalah.
"Nah itu dia gagalnya tuh ya. WhatsApp ya WhatsApp, What's wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah nalarnya engga, mungkin belum nyampe," sebut Rocky.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota.com
| AWALNYA Sangar Tendang Ambulans dan Ancam Sopir, Kini Pria Ini Nangis-Nangis Minta Maaf ke Polisi |
|
|---|
| TRAGEDI Ibu Muda Nekat Cekoki Racun ke Tiga Anaknya setelah Lihat Suami Bonceng Wanita Lain |
|
|---|
| KESAL Dicap Tukang Utang, Wanita Bunuh dan Bakar Lansia di Kamarnya, Sempat Diduga Insiden Kebakaran |
|
|---|
| KISAH Pilu Tuan Badut di Mojokerto: Istri Sering Pamer Uang dari Selingkuhan dan Asuh Anak Sendirian |
|
|---|
| Mediasi Berujung Berdarah, Pria Ditikam saat Dilakukan Pertemuan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-gerung-jadi-saksi-ahli.jpg)