Berita Viral
ASN Dilaporkan Suaminya, Diduga Palsukan Status demi Bercerai, Sang Istri Berubah Sejak Jadi PPPK
RC disebut mengubah statusnya dari ASN PPPK, menjadi tenaga honorer agar proses perceraian berjalan lebih mudah.
TRIBUN-MEDAN.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) dilaporkan suaminya.
Wanita berinisial RC itu diduga memalsukan data kepegawaian saat mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Nganjuk.
Suami RC mengatakan sang istri berubah sejak jadi PPPK.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Ue Rondang Ni Bulan By Suryanto Siregar ft Murni Rumapea
Sikapnya berubah dan semena-mena kepada sang suami.
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh mantan suaminya, Wisnu Dwi Kurniawan, Sabtu (9/5/2026).
Wisnu mengungkapkan, mantan istrinya mengajukan gugatan cerai ke PA Nganjuk pada 2025.
“Dalam proses perceraian banyak sekali pemalsuan. Termasuk data saya dipalsukan juga,” katanya.
Baca juga: SIASAT Licik Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Gasak Uang dan Emas Lalu Pura-pura Jadi Korban
Wisnu dan RC menikah pada 2016. Menurut pengakuannya, hubungan rumah tangga mulai berubah setelah RC diangkat menjadi ASN PPPK pada 2023.
Ia mengaku istrinya menjadi berubah sikap, dan lebih sering tinggal di luar rumah dengan alasan mengurus sertifikasi.
“Setelah dia menjadi PPPK, mungkin merasa gajinya di atas saya lebih, semena-mena dengan saya,” ucapnya.
Saat proses persidangan perceraian berlangsung, Wisnu sengaja tidak hadir, karena yakin perceraian ASN harus melalui izin tertulis dari atasan maupun dinas terkait.
Baca juga: Kenapa Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan Aparat?
Namun, pada 20 Desember 2025, gugatan perceraian tersebut tetap dikabulkan.
Temukan Perubahan Identitas di Dokumen Pengadilan
Setelah perceraian diputus, Wisnu mengaku memeriksa salinan putusan pengadilan dan menemukan sejumlah kejanggalan administrasi.
Ia menyebut data pendidikan hingga status pekerjaan diduga telah diubah.
Misalnya, ijazah miliknya yang sebenarnya lulusan S1, disebut hanya lulusan SD.
Sementara status RC yang telah menjadi ASN PPPK, justru tercatat sebagai tenaga honorer.
“Banyak hal yang dipalsukan untuk mempermudah proses perceraian,” terangnya.
Wisnu mengaku merasa dirugikan secara mental maupun materi akibat persoalan tersebut.
Karena tidak menemukan titik temu saat mendatangi dinas terkait, ia akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya sempat bolak-balik ke dinas terkait, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya melapor ke Polres,” ujarnya.
Fakta Dugaan Pemalsuan Data Perceraian ASN
- RC diduga mengubah status ASN PPPK menjadi tenaga honorer
- Kasus terjadi saat proses perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk
- Pelapor mengaku data pendidikan juga diubah dalam dokumen
- Perceraian diputus pada 20 Desember 2025
- Polres Nganjuk menyatakan kasus masih dalam penyelidikan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fadjar Kurniadhi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Saat ini, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-Selingkuh-sdsdsf.jpg)