Berita Viral

Nasib ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel Tempatnya Bekerja, Sampai Kini Masih Terima Gaji

Beginilah nasib ASN bernama Anoperki Sandra (43) yang nekat bakar kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung tempatnya bekerja

Tayang:
IST
KANTOR DIBAKAR -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib ASN bernama Anoperki Sandra (43) yang nekat bakar kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung tempatnya bekerja.

Adapun Anoperki Sandra seorang ASN yang nekat membakar kantor tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya yang membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026), AS kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Babel.

Saat ini, yang bersangkutan dikenal dengan nama Pengki telah diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, AS juga mendapat atensi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Gubernur menegaskan bahwa tindakan merusak aset negara tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, 17 Orang Diperiksa Kejati, Ada Tersangka Baru?

"Akan disanksi tegas. Karena merusak aset negara. Ada undang-undangnya kan," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026) di Pemprov Babel.

Hidayat mengatakan, saat ini dirinya masih terus memantau dan menunggu laporan terkait kelanjutan kasus hukum ASN tersebut.

"Masih menunggu hasil dari kepolisian, nanti belum ada laporan dari kepolisian. Ya nanti nunggu laporan dari polisi," katanya.

Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, mengatakan oknum ASN, yang melakukan pembakaran kantor Dishub Babel, telah diberhentikan sementara.

Kemudian yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan.

Baca juga: Cuaca Medan Hari Ini 8 Mei 2026, BMKG Sebut MJO dan Gelombang Kalvin Membentuk Awan Hujan di Sumut

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Disisi lain Humas Polda Bangka Belitung mengklarifikasi Anoperki Sandra alias AS (43), oknum ASN tidak pernah terafiliasi dengan Tim Densus 88 AT (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) Polri.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengklarifikasi informasi yang sempat disampaikannya pada konferensi pers pada Jumat (1/5/2026) lalu.

Baca juga: BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut

"Inisal AS yang pernah ditangkap Densus terjadi pada tahun 2022 atas pembuatan dan kepemilikan serta menjual senpi, yang dimaksud inisial AS adalah (Agus Setianto) bukan AS (Anoperki Sandra)," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (4/5/2026).

Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan untuk Agus Setianto, juga dipastikan untuk proses hukumnya telah berjalan.

"Saat ini AS (Agus Setianto), sudah menjalani hukuman dan dalam masa pembinaaan dari densus 88," ucapnya.

Sempat diminta datang untuk membahas pekerjaan, Anoperki Sandra (43) justru menolak hingga nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. 

Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat menggelar konferensi pers terkait kejadian yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 wib lalu.

"Pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, sempat diminta menghadap kepala dinas terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku justru menolak dan membalas, dengan mengancam akan membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Lalu pada pukul 12.30 WIB, pelaku yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung sempat mengambil besi yang berada di samping rumah pelaku lalu membungkus besi tersebut menggunakan koran.

Sekira pukul 15.30 WIB pelaku sempat pergi ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, untuk melakukan absen pulang.

Namun dalam perjalanannya, pelaku membeli BBM jenis pertalite 1 liter dengan cara di bungkus dengan menggunakan plastik berwarna bening, lalu dibungkus lagi dengan palstik berwarna hitam.

Lalu sekira pukul 18.00 wib pelaku kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, dengan membawa besi yang bensin yang telah disiapkannya.

"Pelaku membuka besi yang telah dibungkus dengan koran, lalu mencongkel jendela ruang Kepala Dinas. Kemudian, menyiram pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas. Setelah itu mengambil koran yang digunakan untuk membungkus besi, lalu membakar koran tersebut menggunakan korek api yang pelaku bawa. Setelah itu koran yang ada api tersebut, pelaku lempar ke dalam ruang Kepala Dinas," bebernya.

Tak pikir panjang aksi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, justru sempat direkamnya dan disebarluaskan melalui akun media sosial pribadinya.

"Setelah selesai mengambil video, pelaku pergi meninggalkan Kantor Dinas Perhubungan. Selanjutnya, pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Bangka Selatan sekaligus membuang besi yang digunakan untuk mencongkel jendela," ungkapnya.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved